BPJS Ketenagakerjaan Tambah Nilai Manfaat Kepesertaan TKI

Selasa, 18 Desember 2018 - 16:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Tambah Nilai Manfaat Kepesertaan TKI
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) siap tambah nilai manfaat kepesertaan dari segmen pekerja migran dengan Permenaker no 18 tahun 2018 yang sudah disetujui pemerintah. Sejak dimulai pada 1 Agustus 2017 lalu, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi hingga Oktober 2018 telah mencapai 349,7 ribu orang.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto mengatakan, tambahan manfaat ini menjawab banyak kebutuhan para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat perlindungan jaminan sosial. Para PMI akan mendapatkan tambahan nilai manfaat beasiswa untuk anak-anaknya sampai lulus universitas.

Nantinya juga akan diperluas perlindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan. Termasuk juga kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke tanah air.

“Peraturan menteri sudah ditandatangani dan segera kami aplikasikan. Berikutnya kami akan sosialisasikan untuk pekerja migran yang belum terdaftar dan akan memperpanjang kepesertaannya. Sinergi kami lakukan dengan seluruh stakeholder,” ujar Agus usai Peringatan hari Pekerja Migran Internasional kemarin di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam acara tersebut melibatkan banyak pihak dan dihadiri sebanyak 6 ribu pekerja migran Indonesia serta dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Kegiatan tahunan ini diadakan untuk kembali menegaskan peran penting para pejuang devisa bagi keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

“Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin paham apa saja yang perlu ditingkatkan. Karena program perlindungan pekerja migran sudah kami lakukan lebih dari setahun terakhir,” ujarnya.

Perlindungan PMI sejak 1 Agustus 2017 telah diamanahkan kepada BPJSTK, dari sebelumnya dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial. Pemerintah menegaskan bentuk nyata kehadiran negara dalam perlindungan warga negaranya yang bermukim di luar wilayah Indonesia yang dinyatakan kembali melalui Undang Undang 18 tahun 2017 yang lalu.

Agus juga mengaku akan semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia dengan mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJSTK. Setelah menjalankan program perlindungan pekerja migran ini, BPJSTK terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran. “Mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang selalu dilakukan evaluasi,” tutur Agus.

Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada PMI melalui pelatihan vokasi agar PMI dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang. Seperti diketahui, masa perlindungan PMI akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini PMI terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis.

“Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah, PMI juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program JHT,” tambahnya.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla didampingi Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menghadiri puncak Hari Pekerja Migran Internasional tahun 2018. Pada kesempatan ini pula, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan secara simbolis kartu perlindungan pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran yang siap ditempatkan di beberapa negara tujuan penempatan.

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Dalam kegiatan ini Wapres Jusuf Kalla (JK) didampingi Menaker M Hanif Dhakiri memberikan penghargaan Indonesian Migrant Worker Award (IMWA) 2018 kepada sejumlah pihak yang telah berjasa, memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada para pekerja migran Indonesia yang telah bekerja keras di luar negeri guna memberikan pendapatan untuk keluarga dan berperan menyumbang devisa bagi negara. "Menjadi pekerja migran tidaklah mudah. Para pekerja harus mampu menyesuaikan diri dengan kendala bahasa, iklim, budaya dan kebiasaan yang ada di tempat kerja," ujar Jusuf dalam sambutannya.

Untuk itu, Jusuf meminta warga masyarakat yang akan pergi bekerja ke luar negeri untuk membekali dirinya dengan kekuatan mental, kemampuan fisik, kemampuan bahasa, pengenalan budaya tempat kerja yang baik, serta keterampilan yang baik.”Nantinya para pekerja migran harus berbagi ilmu dan pengalaman kepada sesama. Juga memanfaatkan pendapatan yang diperoleh dari bekerja di luar negeri untuk dijadikan modal wirausaha di dalam negeri,” ujar JK.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menambahkan, besarnya remitansi PMI dari tahun ke tahun, menjadi bukti bahwa PMI telah berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa Indonesia melalui cadangan devisa negara."Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah akan terus berupaya untuk mewujudkan kompetensi, profesionalisme, produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan," katanya.

Hanif menegaskan seluruh dunia memperingati Hari Pekerja Migran sebagai salah satu kontributor penyumbang devisa negara, pahlawan devisa dan orang-orang yang telah mendarma bhaktikan untuk bangsa dan negara."Hari ini kita hadir untuk tunjukkan rasa hormat kita rasa cinta kita kepada pekerja migran Indonesia yang sudah jauh tinggalkan kampung dan berkarya di negeri orang untuk memberikan kontribusi ekonomi keluarga, bangsa dan negara," terang dia.

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran terbanyak yakni 9 juta dan tersebar di manca negara, memiliki kewajiban untuk melindungi PMI. Dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. "Negara wajib hadir menjamin perlindungan bagi seluruh PMI dan anggota keluarganya," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)