Peleburan BP Batam Dinilai Berpotensi Hambat Investasi

Sabtu, 22 Desember 2018 - 14:09 WIB
Peleburan BP Batam Dinilai...
Peleburan BP Batam Dinilai Berpotensi Hambat Investasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus dualisme di Batam, dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP) Batam kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Langkah tersebut, diyakini menjadi sinyal buruk bagi ekonomi Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengalihkan berpotensi menghambat industri, khususnya Investasi.

"Memang sekarang ini pemerintah di satu sisi dituntut cepat, karena persoalan CAD (current account deficit) kita memang luar biasa. Kita butuh investor dalam jumlah yang besar. Tapi kalau caranya enggak smart, ada konsekuensinya, justru bisa hambat investasi," ujar Enny dalam talkshow Polemik Trijaya bertajuk 'Batam, Mau Diapain?' di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).(Baca Juga: Lebur BP Batam, Darmin Bantah Walikota Dilarang Rangkap JabatanMenurut dia, pengalihan kewenangan BP Batam ke Wali Kota Batam juga melanggar Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah, karena tidak dibolehkan rangkap jabatan. “Padahal permasalahan di Batam bukan semata-mata karena dualisme kelembagaan. Dipastikan pengambilan keputusan tanpa menelisik terlebih dahulu peta situasi nyata dan gambaran yang lengkap, ini akan bisa memunculkan keresahan investor," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah pihak yang menyebutkan bahwa Walikota atau pejabat setingkat pemerintah daerah (pemda) dilarang merangkap jabatan. Hal ini terkait rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan mengalihkan tugas Kepala BP Batam kepada Walikota Batam.

Dia mengatakan, yang dilarang adalah pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. Sementara Kepala BP Batam bukanlah pejabat negara, sehingga Walikota bisa merangkap jabatan tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)