Layanan Berakhir, Bolt Tegaskan Siap Penuhi Hak Pelanggan
A
A
A
JAKARTA - Manajemen BOLT selaku penyedia layanan 4G LTE menyatakan, akan memenuhi semua hak pelanggan meski layanan Bolt telah berakhir.
Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt menyatakan mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami sepenuhnya bekerja sama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dicky menjelaskan, seusai keputusan Kominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai dengan pengembalian pembayaran di muka. Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
"BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt. Baik itu prabayar maupun pascabayar," tegasnya.
Sementara, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan double speed upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan. Selain itu, gratis semua saluran TV cable selama 3 bulan.
"Bolt sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen. Juga sejak 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up)," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, menyatakan Kominfo pada hari ini telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt menyatakan mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami sepenuhnya bekerja sama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dicky menjelaskan, seusai keputusan Kominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai dengan pengembalian pembayaran di muka. Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
"BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt. Baik itu prabayar maupun pascabayar," tegasnya.
Sementara, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan double speed upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan. Selain itu, gratis semua saluran TV cable selama 3 bulan.
"Bolt sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen. Juga sejak 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up)," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, menyatakan Kominfo pada hari ini telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo.
(fjo)