Ditjen Pajak Incar Penghasilan Selebriti Instagram
A
A
A
JAKARTA - Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial bakal ‘dipelototin’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk/jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.
Tren tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air. Misalnya saja Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).
Adapun pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018 mencapai 50 juta. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari 143 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.
"Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam," ujar Hestu di Jakarta belum lama ini.
Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain. Menurutnya, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak.
“Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri," jelasnya.
Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun dengan orang biasa. "Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus," tuturnya.
Dia memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. "Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus," tandasnya.
Hestu mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.
"Kita sangat menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini," ungkapnya. Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.
"Sama seperti artis lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu," tuturnya.
Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. "Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif," ungkapnya.
Perlu Sosialisasi
Sementara itu, kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang biasa menghasilkan uang dari dunia seni.
“Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi yang difasilitasi oleh Kemenkeu,” ujar penyanyi dangdut Inul Daratista kepada KORAN SINDO.
Apa yang disampaikan Inul merujuk pada pengalamannya beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di berbagai tempat. Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar karena petugas menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang beredar di media.
“Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,” ujar dia.
Inul pun menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orang-yang di-endorse atau mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
“Karena ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM yang masih kecil-kecil (skala usahanya),” ujar istri dari Adam Suseno itu.
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk atau voucher.
“Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat pajak,” paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon, mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Artis yang memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan langsung pajak penghasilan (pph).
Sehingga, kata dia, di akhir tahun dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari pemberi kerja. Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak khawatir atau risih apabila semua kewajiban membayar pajak sudah dilakukan. “Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau, diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga termasuk orang yang taat pajak,” ujar pemilik akun Instagram @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.
Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk/jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.
Tren tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air. Misalnya saja Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).
Adapun pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018 mencapai 50 juta. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari 143 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.
"Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam," ujar Hestu di Jakarta belum lama ini.
Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain. Menurutnya, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak.
“Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri," jelasnya.
Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun dengan orang biasa. "Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus," tuturnya.
Dia memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. "Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus," tandasnya.
Hestu mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.
"Kita sangat menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini," ungkapnya. Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.
"Sama seperti artis lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu," tuturnya.
Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. "Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif," ungkapnya.
Perlu Sosialisasi
Sementara itu, kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang biasa menghasilkan uang dari dunia seni.
“Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi yang difasilitasi oleh Kemenkeu,” ujar penyanyi dangdut Inul Daratista kepada KORAN SINDO.
Apa yang disampaikan Inul merujuk pada pengalamannya beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di berbagai tempat. Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar karena petugas menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang beredar di media.
“Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,” ujar dia.
Inul pun menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orang-yang di-endorse atau mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
“Karena ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM yang masih kecil-kecil (skala usahanya),” ujar istri dari Adam Suseno itu.
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk atau voucher.
“Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat pajak,” paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon, mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Artis yang memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan langsung pajak penghasilan (pph).
Sehingga, kata dia, di akhir tahun dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari pemberi kerja. Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak khawatir atau risih apabila semua kewajiban membayar pajak sudah dilakukan. “Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau, diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga termasuk orang yang taat pajak,” ujar pemilik akun Instagram @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.
(don)