Naikkan Tarif Pengiriman, JNE Siap Tingkatkan Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman ekspres JNE resmi menaikkan tarif pengiriman atau ongkos kirim mulai Selasa (15/1) lalu. Kenaikan tarif pengiriman tersebut dilakukan sehubungan dengan kenaikan tarif SMU (Surat Muatan Udara) atau biaya kargo udara sebesar rata-rata 70% yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan.
JNE menegaskan, kenaikan tarif tersebut harus dilakukan agar perusahaan dapat terus memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggannya. Langkah JNE tersebut juga dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," ungkap Presiden Direktur JNE M Feriadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1/2019).
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.
Feriadi mengatakan, penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, JNE telah beberapa kali menaikkan tarif pengiriman atau ongkos kirim yang diberlakukan untuk pelanggan.
"Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikkan sebesar 17% dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10-15 %. Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikkan ongkos kirim sebesar 10-15%," paparnya.
Namun dengan pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, dan yang lainnya, penurunan tarif pengiriman juga terjadi.
"Dalam menghadapi kondisi yang mengharuskan JNE untuk melakukan penyesuaian tarif, maka sebisa mungkin dapat diiringi juga dengan upaya menurunkan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan dengan menggunakan segenap kapabilitas yang dimiliki," jelas Feriadi.
Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata-rata 17% diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan. Kota-kota destinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.
Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif SMU ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif. Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan freighter yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh anggota Asperindo.
JNE menegaskan, kenaikan tarif tersebut harus dilakukan agar perusahaan dapat terus memberikan pelayanan prima kepada seluruh pelanggannya. Langkah JNE tersebut juga dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," ungkap Presiden Direktur JNE M Feriadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1/2019).
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.
Feriadi mengatakan, penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, JNE telah beberapa kali menaikkan tarif pengiriman atau ongkos kirim yang diberlakukan untuk pelanggan.
"Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikkan sebesar 17% dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10-15 %. Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikkan ongkos kirim sebesar 10-15%," paparnya.
Namun dengan pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, dan yang lainnya, penurunan tarif pengiriman juga terjadi.
"Dalam menghadapi kondisi yang mengharuskan JNE untuk melakukan penyesuaian tarif, maka sebisa mungkin dapat diiringi juga dengan upaya menurunkan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan dengan menggunakan segenap kapabilitas yang dimiliki," jelas Feriadi.
Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata-rata 17% diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan. Kota-kota destinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.
Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif SMU ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif. Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan freighter yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh anggota Asperindo.
(fjo)