Nasabah Minta OJK Telusuri Dana Brent Ventura
A
A
A
JAKARTA - Nasabah PT Brent Ventura dan PT Brent Securities meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana sejumlah Rp859 miliar yang disetor oleh kreditur terhadap kedua perusahaan itu.
Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang Kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan," ujar dalah satu debitur Brent Securities Hartono di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Minimal, lanjut Hartono, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan kemana larinya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities.
Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Makanya, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners. "Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.
Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang Kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan," ujar dalah satu debitur Brent Securities Hartono di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Minimal, lanjut Hartono, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan kemana larinya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities.
Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Makanya, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners. "Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.
(fjo)