Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan

Jum'at, 25 Januari 2019 - 07:52 WIB
Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan
Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja ekspor. Selain mencari pasar-pasar baru, pemerintah akan mempercepat proses pengiriman dengan memangkas laporan surveyor pada ekspor komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kementeriannya sudah bertekad menyederhanakan segala hal yang berkaitan dengan ekspor.

“Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan. Misalnya untuk ekspor mineral, batu bara maupun sawit,” ujar dia, seusai rapat koordinasi bersama Menko Ekonomi di Jakarta, kemarin.

Dia optimistis, segala hal yang berkaitan dengan ekspor bisa disederhanakan, salah satunya dengan meniadakan laporan surveyor.

“Yang penting adalah ekspornya meningkat. Kenapa lagi harus diperiksa bolak-balik oleh lembaga surveyor sementara duplikasinya sudah ada. Itu yang akan kita hilangkan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan meniadakan laporan surveyor dalam proses ekspor, akan memangkas proses panjang pengiriman barang atau komoditas.

“Kita akan usahakan sepekan ini. Yang enggak perlu kita hilangkan, sebab bea cukai sudah ada di sana (pelabuhan),” pungkasnya.

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kemudahan ekspor berupa penghapusan laporan surveyor diupayakan mengingat sudah ada lembaga pemeriksa dalam hal ini Bea Cukai. Dia beranggapan, pemeriksaan bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.

“Jadi tidak perlu laporan lagi. Kalau bisa dilakukan bea cukai ya diambil oleh satu lembaga saja. Jangan lagi ada lembaga lain,” ungkapnya.

Dia juga menampik isu soal pencabutan ekspor untuk komoditas dari daftar larangan terbatas. Menurutnya, larangan terbatas tetap berjalan dan tidak ada yang dicabut. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, komoditas yang saat ini masuk dalam daftar Larangan Terbatas Ekspor antara lain, bahan galian golongan C, batu mulia, beras, kopi, inti kelapa sawit, karet, migas, kayu, logam mulia, produk perikanan, pupuk, rotan dan timah.

“Yang ada adalah penyederhanaan prosesnya. Sebab larangan terbatas itu kita lihat juga berdasarkan perjanjian internasionalnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, aturan-aturan yang tidak diatur di negara tujuan ekspor tidak perlu lagi diproses atau diatur di negara asal (Indonesia).

“Jadi kalau aturan di sana tidak ada jadi tidak perlu dipersulit atau diatur di negara asal,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Herru Pambudi mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan mengenai penyederhanaan perizinan ekspor, Direktorat Bea Cukai akan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait mengenai perlunya dilakukan modifikasi dalam operasional ekspor.

“Ini level operasionalnya saja. Intinya Direktorat Bea Cukai siap menindaklanjuti kebijakan ini dalam rangka meningkatkan ekspor. Karena pada akhirnya ini akan mengurangi biaya dan waktu,” ucapnya.

Dia menambahkan, kemudahan juga diberikan untuk ekspor kendaraan bermotor. Ekspor sektor ini diberikan kemudahan dengan memanfaatkan sistem baru yang akan segera diumumkan. “Sekarang kita susun lebih baik lagi dengan mengkondisikan sistem yang lebih ringkas. Singkatnya tidak perlu bolak-balik lagi,” pungkas dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, peningkatan kinerja ekspor dilakukan untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan. Langkah tersebut akan dilakukan melalui dua kebijakan yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.

"Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini," kata Darmin.

Dia menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah ini akan memperbaiki kinerja neraca perdagangan yang memburuk selama 2018 dan daya saing ekspor nasional yang melambat seiring dengan perlambatan ekonomi global. Seperti diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun lalu neraca perdagangan Indonesia membukukan defisit sebesar USD8,57 miliar, terbesar sejak 1975.

"Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah, serta panjang," ujarnya.

Untuk itu, kebijakan simplifikasi prosedural ekspor ini diharapkan dapat memberikan efisiensi biaya dan waktu. Sedangkan, kebijakan untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, melalui optimalisasi sistem delivery order (DO) berbasis jaringan guna mendorong kualitas arus barang dan jasa di pelabuhan serta menekan waktu bongkar muat barang.

Darmin menyakini formulasi dua kebijakan peningkatan ekspor ini dapat memberikan dampak dalam waktu cepat yang dapat memberikan kepastian terhadap pelaku usaha karena mampu mengurangi antrean barang dan kemacetan di pelabuhan. (Ichsan Amin/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7053 seconds (0.1#10.140)