Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Istilah-istilah dalam...
Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Guna meminimalisir kerugian akibat ketidaktahuan istilah yang dipakai, ada baiknya mengenal lebih dulu seperti sales contract, commercial invoice, dan masih banyak lagi.

Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sendiri siap memberikan fasilitasi mempermudah eksportir untuk menjual produk dan mendapatkan pasar di luar negeri. Namun sebelumnya, para eksportir dipastikan sudah mendapatkan lisensi Eksportir Terdaftar (ET) yang dikeluarkan Kemendag.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar

Sebelum itu mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag dan beberapa sumber lainnya, berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor. Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

SKA ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. SKA preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara SKA nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

2. Faktur Komersial (Commercial Invoice)

Faktur ini merupakan dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengiriman atau transaksi dan mengidentifikasi produk yang dikirim. Dokumen ini digunakan untuk mendukung deklarasi pabean dalam penilaian dan penentuan bea, penyerahan SKA, atau pemberian sertifikasi.

3. Embargo

Embargo merupakan instruksi dari pemerintah yang membatasi perdagangan atau pertukaran dengan barang tertentu atau negara tertentu. Embargo biasa disebut sebagai akibat dari situasi politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antarnegara.

4. Packing List

Packing list merupakan daftar yang menerangkan secara rinci bahan yang diekspor dalam setiap paket. Dokumen ini jauh lebih rinci dibandingkan daftar kemasan domestik standar. Dalam packing list biasanya terdiri dari nama barang, nomor, dan tanggal. Lalu ada juga keterangan jumlah barang dalam satuan seperti pak, bagian, ikat. kaleng, karton, karung, dan sebagainya. Berat bersih dan berat kotor juga ada dicantumkan dalam keterangan packing list.

5. Kontrak Pembelian (Sales Contract)

Kontrak pembelian merupakan dokumen atau surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan tindak lanjut dari permintaan pembelian dari importir. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank.

Dalam dokumen ini terdiri dari keterangan kesepakatan atas harga barang kesepakatan atas kuantitas (jumlah) dan kualitas barang, kesepakatan tentang jenis, tipe, keaslian, spesifikasi serta asal barang. Lalu ada juga keterangan kesepakatan penyerahan barang seperti Free On Board (FOB). Cost and Freight (CNF), Carrier Paid To (CPT), dan jenis lainnya.

6. Advance Payment

Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu

7. Advising Bank

Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary

8. Applicant

Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank

9. Bill of Exchange

Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Infografis
10 Negara Terhebat yang...
10 Negara Terhebat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved