Ombudsman Siap Teliti Pelanggaran di Program Sriwijaya Air Travel Pass
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI siap menindaklanjuti aduan konsumen terkait dugaan praktik maladministrasi pada Sriwijaya Air Travel Pass. Program terbang sepuasnya ini dinilai para pelanggannya tidak sesuai janji awal kepada konsumen.
Sriwijaya Air Travel Pass merupakan program terbang sepuasnya selama setahun dari maskapai Sriwijaya Air. Dengan membayar Rp12 juta per orang, konsumen dijanjikan bebas terbang ke mana saja selama setahun. Namun, sejak Oktober 2018 konsumen mulai mengalami kesulitan akses program yang diluncurkan pada Mei 2018 ini. Jumlah pelanggannya yang merasa dirugikan maskapai Sriwijaya Air mencapai ribuan orang.
Anggota Komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengatakan, pihaknya siap mengintervensi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjadi otoritas atas maskapai penerbangan. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Sriwijaya Air dan telah melaporkan kepada Kemenhub maka pihaknya akan memeriksa pihak Kemenhub dan maskapai Sriwijaya Air.
"Apabila tidak ada tindakan dari Kemenhub untuk menyelesaikan keluhan masyarakat maka kami siap memeriksa pihak Kemenhub dan Sriwijaya Air. Kami tidak bisa mengintervensi pihak swasta kecuali ada aduan otoritas industri itu tidak bekerja benar," ujar Dadan di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK perwakilan Bali Sujanarko mengatakan, pihaknya siap menyelidiki korupsi di perusahaan maskapai penerbangan. Hal ini mengingat korupsi di sektor swasta sedang menjadi fokus KPK. Rencananya, aturan terkait hal ini akan ditambahkan dalam Undang-Undang Tipikor tahun ini.
Salah seorang korban program Sriwijaya Air Travel Pass adalah Haris Setia Bangsawan memprediksi jumlah pelanggan program ini berada di kisaran 6.000hingga 10.000 orang yang tergabung dalam grup sosial media. Dengan jumlah angka yang tidak sedikit tersebut dia merasa jumlah uang yang telah diterima pihak Sriwijaya tidak sedikit.
"Kami minta pertanggungjawaban Sriwijaya Air mulai melakukan berbagai cara, mulai dari menelpon pihak layanan konsumen, mengirim e-mail keluhan, petisi, hingga mendatangi langsung kantor Sriwijaya Air. Namun mereka hanya menerima keluh kesah kami dan menjawab bahwa hal ini akan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Haris.
Dia juga menjelaskan fakta yang ada di lapangan. Untuk penerbangan yang dinyatakan habis untuk member, ternyata faktanya masih menyisakan banyak kursi kosong di dalam pesawat. Banyak penerbangan Sriwijaya yang sempat difoto dan divideokan oleh member yang telah melakukan pembelian tiket sebelum 5 Desember 2018. Foto dan video tersebut memperlihatkan kondisi kursi kosong yang banyak. Ada yang 30% kosong, bahkan ada yang 70-80% kosong.
"Sementara jika kita periksa di laman pembelian tiket untuk pelanggan, dinyatakan sold out. Tentunya kami selaku konsumen yang telah memenuhi kewajiban merasa dikhianati," ujarnya.
Sriwijaya Air Travel Pass merupakan program terbang sepuasnya selama setahun dari maskapai Sriwijaya Air. Dengan membayar Rp12 juta per orang, konsumen dijanjikan bebas terbang ke mana saja selama setahun. Namun, sejak Oktober 2018 konsumen mulai mengalami kesulitan akses program yang diluncurkan pada Mei 2018 ini. Jumlah pelanggannya yang merasa dirugikan maskapai Sriwijaya Air mencapai ribuan orang.
Anggota Komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengatakan, pihaknya siap mengintervensi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjadi otoritas atas maskapai penerbangan. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Sriwijaya Air dan telah melaporkan kepada Kemenhub maka pihaknya akan memeriksa pihak Kemenhub dan maskapai Sriwijaya Air.
"Apabila tidak ada tindakan dari Kemenhub untuk menyelesaikan keluhan masyarakat maka kami siap memeriksa pihak Kemenhub dan Sriwijaya Air. Kami tidak bisa mengintervensi pihak swasta kecuali ada aduan otoritas industri itu tidak bekerja benar," ujar Dadan di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK perwakilan Bali Sujanarko mengatakan, pihaknya siap menyelidiki korupsi di perusahaan maskapai penerbangan. Hal ini mengingat korupsi di sektor swasta sedang menjadi fokus KPK. Rencananya, aturan terkait hal ini akan ditambahkan dalam Undang-Undang Tipikor tahun ini.
Salah seorang korban program Sriwijaya Air Travel Pass adalah Haris Setia Bangsawan memprediksi jumlah pelanggan program ini berada di kisaran 6.000hingga 10.000 orang yang tergabung dalam grup sosial media. Dengan jumlah angka yang tidak sedikit tersebut dia merasa jumlah uang yang telah diterima pihak Sriwijaya tidak sedikit.
"Kami minta pertanggungjawaban Sriwijaya Air mulai melakukan berbagai cara, mulai dari menelpon pihak layanan konsumen, mengirim e-mail keluhan, petisi, hingga mendatangi langsung kantor Sriwijaya Air. Namun mereka hanya menerima keluh kesah kami dan menjawab bahwa hal ini akan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Haris.
Dia juga menjelaskan fakta yang ada di lapangan. Untuk penerbangan yang dinyatakan habis untuk member, ternyata faktanya masih menyisakan banyak kursi kosong di dalam pesawat. Banyak penerbangan Sriwijaya yang sempat difoto dan divideokan oleh member yang telah melakukan pembelian tiket sebelum 5 Desember 2018. Foto dan video tersebut memperlihatkan kondisi kursi kosong yang banyak. Ada yang 30% kosong, bahkan ada yang 70-80% kosong.
"Sementara jika kita periksa di laman pembelian tiket untuk pelanggan, dinyatakan sold out. Tentunya kami selaku konsumen yang telah memenuhi kewajiban merasa dikhianati," ujarnya.
(fjo)