Insentif Larangan Plastik Bisa Menggerus Penerimaan Pajak

Selasa, 29 Januari 2019 - 19:42 WIB
Insentif Larangan Plastik...
Insentif Larangan Plastik Bisa Menggerus Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara. Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif kepada Pemda tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. "Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018. Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16% dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," paparnya.

Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi. "Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," jelasnya.

Kemenprin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional. Dalam sebuah penelitian global, menyebut polutan terbesar di laut bersumber dari filter rokok, bukan sedotan, kantong dan botol plastik.

Melansir CNN, Jumat (25/1/2019), sekitar 6 triliun rokok diproduksi setiap tahun dan lebih dari 90% filternya mengandung plastik. Ini artinya ada lebih dari 1 juta ton plastik setiap tahun yang diproduksi dari rokok.

"Banyak perokok berasumsi penyaring rokok terbuat dari bahan yang bisa terbiodegradasi atau bisa diolah. Padahal, filter rokok terbuat dari selulosa asetat (jenis plastik yang butuh sekitar satu dekade untuk bisa terurai)," jelas Elizabeth Smith yang bekerja di kebijakan pengendalian tembakau di Universitas California San Francisco.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6940 seconds (0.1#10.140)