Kemenhub Kaji Pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek

Rabu, 30 Januari 2019 - 06:25 WIB
Kemenhub Kaji Pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek
Kemenhub Kaji Pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji rencana pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di Jabodetabek.

"Suatu ide yang baik dari pak Presiden, dan beliau menugaskan pak Wapres untuk mengkoordinir ini. Kami akan rapatkan dalam satu minggu ini untuk mengkaji apa saja yang perlu disiapkan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi Karya mengatakan, sangat mendukung langkah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla membentuk lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jabodetabek, yang penyebabnya tidak hanya faktor teknis transportasi, juga melibatkan faktor lain seperti tata ruang perkotaan, permukiman, kebijakan yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Badan Otoritas Jabodetabek ini memiliki kewenangan yang lebih dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, yang dibentuk oleh Kemenhub pada tahun 2016 lalu.

Namun demikian, Menhub mengatakan belum bisa memutuskan apakah nantinya lembaga ini akan melebur dengan BPTJ, dan siapakah yang akan menjadi leading sektornya.

"Pak Presiden mengarahkan kepada kami bahwa Pemprov DKI yang akan lead, supaya kami bisa ngatur tempat-tempat yang lain," ujarnya.

Budi Karya mengungkapkan alasan dipilihnya Pemprov DKI Jakarta, karena Pemprov DKI dinilai memiliki APBD yang cukup besar dan kepentingan untuk mengatur secara detail tata kelola sistem transportasi massal di wilayahnya, termasuk kemungkinan adanya kerjasama operasi dengan salah satu operator moda transportasi.

"Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menangani kemacetan dan meningkatkan pelayanan transportasi massal di Jabodetabek," pungkas Budi Karya.

Beberapa hal yang akan dikaji dan dievaluasi dalam rencana pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek diantaranya, evaluasi sistem regulator, koordinasi antar Pemerintah Daerah, Kolaborasi dan kerjasama operasi pelayanan transportasi antara operator transportasi seperti: PT KAI, MRT, LRT dengan Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6507 seconds (0.1#10.140)