Kemenhub Kaji Pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek

Rabu, 30 Januari 2019 - 06:25 WIB
Kemenhub Kaji Pembentukan...
Kemenhub Kaji Pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji rencana pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di Jabodetabek.

"Suatu ide yang baik dari pak Presiden, dan beliau menugaskan pak Wapres untuk mengkoordinir ini. Kami akan rapatkan dalam satu minggu ini untuk mengkaji apa saja yang perlu disiapkan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi Karya mengatakan, sangat mendukung langkah Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla membentuk lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jabodetabek, yang penyebabnya tidak hanya faktor teknis transportasi, juga melibatkan faktor lain seperti tata ruang perkotaan, permukiman, kebijakan yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Badan Otoritas Jabodetabek ini memiliki kewenangan yang lebih dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, yang dibentuk oleh Kemenhub pada tahun 2016 lalu.

Namun demikian, Menhub mengatakan belum bisa memutuskan apakah nantinya lembaga ini akan melebur dengan BPTJ, dan siapakah yang akan menjadi leading sektornya.

"Pak Presiden mengarahkan kepada kami bahwa Pemprov DKI yang akan lead, supaya kami bisa ngatur tempat-tempat yang lain," ujarnya.

Budi Karya mengungkapkan alasan dipilihnya Pemprov DKI Jakarta, karena Pemprov DKI dinilai memiliki APBD yang cukup besar dan kepentingan untuk mengatur secara detail tata kelola sistem transportasi massal di wilayahnya, termasuk kemungkinan adanya kerjasama operasi dengan salah satu operator moda transportasi.

"Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menangani kemacetan dan meningkatkan pelayanan transportasi massal di Jabodetabek," pungkas Budi Karya.

Beberapa hal yang akan dikaji dan dievaluasi dalam rencana pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek diantaranya, evaluasi sistem regulator, koordinasi antar Pemerintah Daerah, Kolaborasi dan kerjasama operasi pelayanan transportasi antara operator transportasi seperti: PT KAI, MRT, LRT dengan Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Program Teman Bus Pangkas...
Program Teman Bus Pangkas Kemacetan dan Polusi Udara
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved