4 Alasan Anggota DPR Ini Dukung Sepeda Motor Masuk Tol
A
A
A
JAKARTA - Wacana pengendara roda dua dibuatkan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
Anggota DPR, Masinton Pasaribu, mengungkapkan usulan yang disampaikan oleh Ketua DPR merupakan aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua.
Mengutip data Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4% penduduk Indonesia. Untuk itu, politikus PDIP yang menjadi wakil rakyat di Komisi III ini, mendukung usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar sepeda motor bisa masuk tol.
Dirinya membeberkan, 4 alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor. Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara. Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan Presiden Joko Widodo.
Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar. Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menyimpulkan apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.
"PP No.15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara PP No.44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelas Masinton, Jumat (1/2/2019).
Alasan ketiga disebutkannya adalah mencegah rawan kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.
Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan. Karena sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.
Keempat, dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat.
"Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia," kata Masinton.
Masinton menyerukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak ragu lagi memperbanyak ruas tol yang bisa diakses sepeda motor, karena secara konstitusi, hukum, keselamatan maupun keadilan sudah terpenuhi dan diharapkan perekonomian Indonesia akan bergerak lebih maju lagi.
Anggota DPR, Masinton Pasaribu, mengungkapkan usulan yang disampaikan oleh Ketua DPR merupakan aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua.
Mengutip data Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4% penduduk Indonesia. Untuk itu, politikus PDIP yang menjadi wakil rakyat di Komisi III ini, mendukung usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar sepeda motor bisa masuk tol.
Dirinya membeberkan, 4 alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor. Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara. Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan Presiden Joko Widodo.
Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar. Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menyimpulkan apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.
"PP No.15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara PP No.44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelas Masinton, Jumat (1/2/2019).
Alasan ketiga disebutkannya adalah mencegah rawan kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.
Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan. Karena sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.
Keempat, dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat.
"Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia," kata Masinton.
Masinton menyerukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak ragu lagi memperbanyak ruas tol yang bisa diakses sepeda motor, karena secara konstitusi, hukum, keselamatan maupun keadilan sudah terpenuhi dan diharapkan perekonomian Indonesia akan bergerak lebih maju lagi.
(ven)