Wacana Motor Masuk Tol Mengusik Bisnis Investor

Senin, 04 Februari 2019 - 17:00 WIB
Wacana Motor Masuk Tol...
Wacana Motor Masuk Tol Mengusik Bisnis Investor
A A A
JAKARTA - Pastikan unsur keselamatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyebutkan pembangunan jalur motor dalam tol mengganggu kepentingan bisnis investor dan pengelola. Politisi Golkar dengan sapaan akrab Bamsoet ini menyebutkan investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya yang selama ini telah meraut keuntungan dari bisnis jalan tol menjadi terusik atas munculnya wacana tersebut.

Kebijakan itu ucap Bamsoet akan mengancam keuntungan mereka dan merugikan secara bisnis. “Sebab, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini," ujar Bamsoet dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Lebih lanjut dia menambahkan, penolakan tuntutan azas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik.

“Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami. Namun, itu tidak boleh dibiarkan. Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa harus peduli. Kita tidak boleh lagi membiarkan rakyat kita berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transportasi dengan bertaruh nyawa,” sambung Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini menyampaikan, bahwa wacana jalur tol khusus kendaraan roda dua ditegaskan Bamsoet bukanlah gagasannya belaka, namun aspirasi jutaan pengendara motor dan dipertimbangkan dengan berbasis data. Dirinya menekankan, pengendara motor juga ingin menikmati insfrastruktur yang dibangun negaranya dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil tanpa adanya diskriminasi.

Ia menyayangkan masih banyak pihak yang mengkritik tanpa melihat tujuan dan rencana pembangunan jalur motor dalam tol tersebut dibangun. Bamsoet mengingatkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis bahwa pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.

Hal lain yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan disebutnya adalah fakta bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

“Terkait wacana jalur khusus tol kendaraan roda dua atau motor, ternyata banyak yang belum paham (gagal paham) namun sudah ‘sotoy’ atau sok tahu. Pertama, gagasan itu bukan ide saya, tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan itu dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya,” ujar Bamsoet menjelaskan.

“Kedua, penggunaaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud adalah, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra, di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sok tahu,” ungkap Bamsoet.

Dipaparkan Bamsoet, akses motor dalam tol dibuat terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate serta gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan dan dibatasi separator beton. Tingkat keamanan dipastikannya akan tinggi dengan mengadopsi contoh jalur motor yang sudah ada di tol Bali Mandara.

Konsep jalur tol terpisah dalam tol ini dikemukakan Bamsoet telah tertuang dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 38 ayat (1a) di peraturan pemerintah tersebut menyatakan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet memandang mereka yang memberi kritikan pedas terhadap wacana ini berkomentar dengan tudingan tanpa memahami persoalan. Kritikan menurut Bamsoet dilontarkan asal bunyi (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor ataupun memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya.

“Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus disetiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali,” beber Bamsoet.

Berbicara data untuk mengukur keselamatan pengendara, Bamsoet menekankan catatan Polda Bali sejak 5 tahun beroperasi hingga hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah di jalur tol khusus motor Bali Mandara. Data tersebut kata Bamsoet sesuai disampaikan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.

“Polda Bali menurut catatanya, sepanjang 5 tahun sejak jalur khusus motor di tol Bali Mandara itu beroperasi, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah,” terang Bamsoet.

Demikian pula Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, disebut Bamsoet mengamini penilaian masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator memadai seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.

“Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada yaitu Bali Mandara dan Suramadu, tidak asbun. Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?” imbuh Bamsoet.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7676 seconds (0.1#10.140)