Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Tingkat Kementerian

Senin, 04 Februari 2019 - 21:01 WIB
Permintaan AMT Cukup...
Permintaan AMT Cukup Diselesaikan di Tingkat Kementerian
A A A
JAKARTA - Permasalahan antara mantan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Garda Utama Nasional (GUN) yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga dinilai cukup diselesaikan di tingkat kementerian dan tak perlu melibatkan Istana.

Hal ini terjadi seiring dengan keluarnya keputusan PTUN Nomor Perkara 154/G/2018/PTUN-JKT dan Nomor Perkara 161/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 8 Januari 2019 yang membatalkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Nomor: Kep.21/PNKJ/IV/2018 tanggal 16 April 2018 dan Penetapan Sudinaker Jakarta Utara Nomor 402/2017.

"Tuntutan-tuntutan ini adalah tuntutan yang sudah dibatalkan oleh PTUN, dimana salah satu butir tuntutan para AMT yakni menyangkut tuntutan untuk menaikkan status para AMT dari pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap di PT Pertamina Patra Niaga," kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2019).

Seperti diketahui, Serikat Pekerja (SP) AMT menyuarakan empat tuntutan yakni meminta segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK; mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal; pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan, dan meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.

Pertamina sebagai pemenang lelang distribusi BBM oleh BPH migas menugaskan salah satu anak perusahaannya yakni PT Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan BBM ke masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pertamina Patra Niaga melakukan lelang kepada perusahaan angkutan untuk mendistrbisukan BBM dari TBBM Pertamina menuju ke stasiun pengisian BBM.

PT GUN memenangi lelang tersebut dan melakukan alih tenaga dari PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS). Alih tenaga ini berlangsung dengan baik dan pihak PT SSS pun membayarkan pesangon kepada para AMT sesuai masa kerjanya.

Namun, permasalahan mulai terjadi ketika PT GUN ingin menjadikan para AMT sebagai pegawai tetap di perusahaannya. Para AMT tidak menerima dan menuntut untuk dijadikan pegawai tetap langsung di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

"Ini tidak mungkin karena para AMT tidak bermitra secara langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga melainkan di bawah bendera PT GUN," tegas Mamit .

PT GUN sendiri dalam proses rekrutmen pegawai tetapnya menetapkan beberapa standar serta poin penilaian serta masa percobaan. Sejak itulah demonstrasi serta aksi mogok mulai dilakukan oleh pihak AMT hingga hari ini. Menurut Mamit, penyelesaian soal AMT ini harusnya cukup di Pertamina atau Kementerian BUMN, atau Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jika presiden mengabulkan tuntutan para AMT, gejolak akan terjadi karena banyak hubungan kerja sejenis di internal BUMN dan swasta, seperti hubungan kerja PT Pertamina Patra Niaga dengan PT GUN," tegas Mamit.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)