Tol Prof Dr Ir Soedijatmo Akan Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya

Senin, 11 Februari 2019 - 19:01 WIB
Tol Prof Dr Ir Soedijatmo Akan Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya
Tol Prof Dr Ir Soedijatmo Akan Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, maka pada tanggal 14 Februari 2019 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru.

Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujar AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Tbk Irra Susiyanti di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Adapun besaran tarif pada Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB untuk Gol I ditetapkan sebesar Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000; lalu Gol II Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500; Gol III sebesar Rp10.000 dari sebelumnya Rp10.000; Gol IV Rp11.000 dari sebelumnya Rp12.500; serta Gol V Rp11.000 dari sebelumnya Rp15.000.

Penyesuaian tarif juga berlaku pada GT Tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang terintegrasi seperti, Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta) di mana Gol I Rp17.000 dari sebelumnya Rp16.500; Gol II Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.000; Gol III Rp25.500 dari sebelumnya Rp25.500; Gol IV Rp30.000 dari sebelumnya Rp31.500; dan Gol V Rp34.000 dari sebelumnya Rp38.000.

Sedangkan Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR ditetapkan tarif Gol I Rp22.500 dari sebelumnya Rp22.000; Gol II Rp32.500 dari sebelumnya Rp31.000; Gol III Rp32.500 dari sebelumnya Rp32.500; Gol IV Rp41.000 dari sebelumnya Rp42.500; dan Gol V Rp41.000 dari sebelumnya Rp45.000.

Pada dua GT di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.

Jasa Marga Regional Jabodetabek-Jabar, sambung dia, juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, seperti peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan satu lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m.

Kemudian, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga yang beroperasi menjadi 9 gardu dan penambahan satu lajur pada akses tol to tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.

Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan tujuh gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.

Jasa Marga Regional Jabodetabek-Jabar juga melakukan pemeliharaan kondisi perkerasan melalui pekerjaan pemeliharaan periodik Scrapping Filling Overlay dan Rekonstruksi. Jasa Marga Regional Jabodetabek-Jabar juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi di Ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo dengan melakukan penataan lansekap pada area GT Kapuk dan KM 20+150 hingga KM 32+000.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4448 seconds (0.1#10.140)