Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Rabu, 23 April 2025 - 14:59 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan, pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Pramono Anung menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta, dan bakal segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Pajak bahan bakar minyak ( BBM ) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum.
"Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," tambahnya.
Pramono menyebut kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat. Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
"Menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.
"Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," tambahnya.
Pramono menyebut kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat. Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
"Menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.
Lihat Juga :