Jonan Akan Gandeng Polri Berantas Penjualan LPG Ilegal

Selasa, 12 Februari 2019 - 06:10 WIB
Jonan Akan Gandeng Polri...
Jonan Akan Gandeng Polri Berantas Penjualan LPG Ilegal
A A A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber dan Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan Kementerian ESDM akan mengambil tindakan tegas perihal penjualan LPG 3 kilogram secara ilegal. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Komisi VII DPR yang menemukan adanya penjualan tidak resmi mengenai tabung gas LPG 3 kg.

Untuk itu, Jonan mengatakan bakal bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak penjualan LPG 3 kg yang tidak resmi. Karena penjualan ilegal ini merugikan negara.

"Tanggapan soal LPG 3 kg yang ilegal, kami akan lanjutkan secara tertulis. Tapi pokoknya begini, Pertamina itu menjual yang bersubsidi dan Kementerian ESDM sendiri juga sudah bekerjasama dengan Polri untuk menindak penjualan ilegal LPG 3kg," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Jonan menjelaskan, adapun subsidi LPG yang dibuat oleh pemerintah, sudah sangat ketat. Saat ini, subsidi LPG sudah menggunakan kartu jika konsumen ingin membeli tabung gas elpiji.

"Subsidi LPG ini, kita bisa jual langsung kepada masyarakat dengan menggunakan kartu. Kita jual di pangkalan atau dimana saja seperti itu, tidak boleh melanggar dan bisa diproses hukum. Jadi begitu agar bisa lebih baik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menerangkan pihaknya juga telah bekerajasama dengan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk mendisitribusikan gas elpiji 3Kg. Hal ini untuk meningkatkan pasokan gas LPG.

"Tren penggunaan LPG meningkat setiap tahunnya. Karena itu, dalam pola distribusi LPG, Pertamina bekerjasama dengan SPBE dan agen LPG untuk mendstribusikan LPG ke masyarakat," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)