Pemprov Kalteng Apresiasi Pengelolaan K3 PT SKS Listrik Kalimantan
A
A
A
JAKARTA - PT SKS Listrik Kalimantan (PT SLK) memperoleh penghargaan Kecelakaan Nihil dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah atas prestasi melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan mencapai 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja pada kegiatan pembangunan IPP PLTU Kalteng-1 berkapasitas 2X100 megawatt (MW) di Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H Said Ismail kepada perwakilan manajemen PT SLK Boyke Nugroho, pada Upacara Bulan K3 tingkat Propinsi Kalimantan Tengah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, hari ini.
Turut hadir dalam upacara tersebut jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Rivianus Syahril Trigan, serta para Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wagub Habib H Said Ismail menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan K3 untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, disamping meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Bulan K3 ini dilaksanakan secara serentak oleh semua lembaga dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran tentang K3. Saya menekankan semua pihak untuk dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di wilayah Kalimantan Tengah," ujar Wagub Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Sementara, Boyke Nugroho menyatakan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalteng kepada PT SLK. Menurut dia, sistem manajemen K3 sangat penting bukan saja untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja, tapi juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.
"Melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan akan dapat dicegah. Penerapan sistem K3 ini sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi tenaga kerja," papar Boyke.
PT SKS Listrik Kalimantan adalah perusahaan pembangkit listrik swasta berkapasitas 2x100 MW yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu perusahaan Grup Sinarmas yang fokus pada bisnis energi dan infrastruktur.
Pembangkit listrik yang dibangun dengan nilai investasi sekitar USD340 juta ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. IPP PLTU ini diharapkan akan dapat membantu memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Proyek IPP PLTU Kalteng-1 merupakan salah satu dari 3 proyek IPP PLTU milik DSSA. Selain IPP PLTU Kalteng-1, DSSA memiliki dua proyek IPP PLTU lain, yaitu IPP PLTU Sumsel-5 berkapasitas 2X150 MW yang telah beroperasi secara komersial sejak Desember 2016 dan IPP PLTU Kendari-3 berkapasitas 2x50 MW di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang saat ini juga dalam tahap penyelesaian pembangunan. DSSA juga memiliki empat captive power plant yang terletak di Serang, Tangerang, dan Karawang.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H Said Ismail kepada perwakilan manajemen PT SLK Boyke Nugroho, pada Upacara Bulan K3 tingkat Propinsi Kalimantan Tengah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, hari ini.
Turut hadir dalam upacara tersebut jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Rivianus Syahril Trigan, serta para Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wagub Habib H Said Ismail menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan K3 untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, disamping meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Bulan K3 ini dilaksanakan secara serentak oleh semua lembaga dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran tentang K3. Saya menekankan semua pihak untuk dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di wilayah Kalimantan Tengah," ujar Wagub Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Sementara, Boyke Nugroho menyatakan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalteng kepada PT SLK. Menurut dia, sistem manajemen K3 sangat penting bukan saja untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja, tapi juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.
"Melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan akan dapat dicegah. Penerapan sistem K3 ini sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi tenaga kerja," papar Boyke.
PT SKS Listrik Kalimantan adalah perusahaan pembangkit listrik swasta berkapasitas 2x100 MW yang merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu perusahaan Grup Sinarmas yang fokus pada bisnis energi dan infrastruktur.
Pembangkit listrik yang dibangun dengan nilai investasi sekitar USD340 juta ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. IPP PLTU ini diharapkan akan dapat membantu memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Proyek IPP PLTU Kalteng-1 merupakan salah satu dari 3 proyek IPP PLTU milik DSSA. Selain IPP PLTU Kalteng-1, DSSA memiliki dua proyek IPP PLTU lain, yaitu IPP PLTU Sumsel-5 berkapasitas 2X150 MW yang telah beroperasi secara komersial sejak Desember 2016 dan IPP PLTU Kendari-3 berkapasitas 2x50 MW di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang saat ini juga dalam tahap penyelesaian pembangunan. DSSA juga memiliki empat captive power plant yang terletak di Serang, Tangerang, dan Karawang.
(fjo)