Kartu Tani Diupayakan Jadi Syarat Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 24 Februari 2019 - 07:37 WIB
Kartu Tani Diupayakan...
Kartu Tani Diupayakan Jadi Syarat Dapatkan Pupuk Bersubsidi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian mensyaratkan petani memiliki kartu tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Untuk itu, Kementan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), karena RDKK jadi database (pangkalan data) KT dan pembagian pupuk bersubsidi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan dengan kartu tani, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.

"Dengan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien," ujar Sarwo Edhy, Sabtu (23/2/2019).

Data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh kelompok tani. Sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

"Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani," jelasnya.

Hal ini sudah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur mencatat ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki kartu tani.

Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Deni Dadan Susila Putra, mengatakan penyuluhan dan pendataan terkait kartu tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.

"Nantinya, kartu tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah di tentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah," kata Deni.

Dia menjelaskan, kartu tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.

"Kartu tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap," katanya.

Sedangkan petani yang belum memiliki kartu tani, tutur dia, kedepan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi. Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki kartu tani, boleh membeli pupuk bersubsidi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Salurkan Pupuk Bersubsidi,...
Salurkan Pupuk Bersubsidi, Aceh Tamiang Bagikan 12.566 Kartu Tani
Pupuk Subsidi Masih...
Pupuk Subsidi Masih Bisa Ditebus Meski Belum Punya Kartu Tani di Masa Transisi
Jokowi Luncurkan Kartu...
Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital untuk Pupuk Bersubsidi
2021, Kartu Tani Ditargetkan...
2021, Kartu Tani Ditargetkan Berlangsung Efektif
Urgent! Petani Takalar...
Urgent! Petani Takalar Kehabisan Stok Pupuk Urea Bersubsidi
Manfaat Kartu Tani Diperkenalkan...
Manfaat Kartu Tani Diperkenalkan ke Petani Tanah Laut
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
8 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved