Asosiasi: Perusaahan Harus Bayar Gaji Tenaga Outsourching yang di PHK

Sabtu, 02 Maret 2019 - 05:38 WIB
Asosiasi: Perusaahan...
Asosiasi: Perusaahan Harus Bayar Gaji Tenaga Outsourching yang di PHK
A A A
JAKARTA - Banyak perusahaan sekarang yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. Namun, apabila perusahaan pemberi kerja mem-PHK secara terhadap karyawan alih daya atau outsourching yang tergabung dalam Serikat Pekerja maka harus dilihat dulu ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.

"Masalah biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang," kata Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK ditengah jalan. Tapi undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani.

"Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah," kata Greg. Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan dan perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus.

Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor. "Ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujarnya.

Namun demikian penyelesaian melalui jalur PHI amat tidak diminati mengingat proses penyelesaian yang panjang, berbelit dan menghabiskan dana tidak sedikit. "Mereka akan lebih memilih penyelesaian langsung melalui perundingan bipartit dengan karyawan atau pekerja," katanya.

Sebenarnya sistem pekerjaan kontrak tidak dapat diberlakukan terlalu lama. Ada jangka waktu masa kontrak pekerjaan, yaitu maksimal selama dua tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut terlampaui, maka dapat diperpanjang lagi untuk dua tahun berikutnya.

Namun harus melalui masa pembebasan kontrak selama sebulan. "Jadi siklus pekerja kontrak, maksimal adalah lima tahun masa kerja," katanya.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia sekaligus Ketua Tetap Sertifikasi dan Kompetensi Apindo, Iftida Yasar, mengemukakan sebenarnya pekerjaan alih daya ataupun paruh waktu dilakukan melalui sistem kerja sama kedua belah secara business to business (b to b).

Misalnya perusahaan pemberi pekerjaan seperti antara pihak pelabuhan dengan perusahaan penyedia jasa kontainer. "Setelah itu perusahaan penyedia jasa outsourcing itu melakukan kontrak kerja dengan karyawannya sehingga kerja sama ini melibatkan tiga pihak," katanya.

Sejumlah hal diatur di dalam sistem pekerjaan tersebut. Antara lain, jangka waktu berakhirnya pekerjaan atau sistem yang diberlakukan bila nantinya perusahaan tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan, maka akan berakhir juga hubungan kerja.

Salah satu kasus PHK tenaga outsourcing yang berbuntut panjang dialami PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang pada 31 Desember 2017, mengakhiri kerjasama dengan perusahaan penyedia alih daya (outsourcing), PT Empco. Hal itu menyebabkan 400 karyawan alih daya di bawah PT Empco harus putus kontraknya.

PT JICT kemudian mengontrak karyawan alih daya baru di bawah PT Multi Tally Indonesia yang memang keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia alih daya berikutnya.

Akibatnya para karyawan yang di bawah naungan PT Empco menolak pemutusan hubungan kerja. Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan alih daya tersebut untuk menjadi karyawan tetap.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikan Pendidikan untuk...
Berikan Pendidikan untuk Anak Putus Sekolah, JICT Raih 2 Penghargaan ISDA 2021s
Ada Pungli di Pelabuhan,...
Ada Pungli di Pelabuhan, JICT 'Tunjuk Hidung' Pegawai Outsourcing
Tanggap Perubahan Iklim...
Tanggap Perubahan Iklim dan SDGS, JICT Gelar Semiloka Lingkungan Hijau
Pakai Teknologi Modern,...
Pakai Teknologi Modern, JICT Tambah Fasilitas Bongkar Muat dengan 2 Quay Crane Baru
JICT Tanjung Priok,...
JICT Tanjung Priok, Pelabuhan Pertama Peraih Sertifikasi ISO 22301
Ujung Tombak Perekonomian...
Ujung Tombak Perekonomian RI, Volume JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUS
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
5 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
6 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
6 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
6 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
6 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved