J Resources Kirim Alat Berat Bantu Evakuasi Korban Tambang Ilegal Bakan
A
A
A
JAKARTA - Upaya evakuasi korban longsor penambangan ilegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow terus dilakukan. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), sejak awal telah turut terlibat dalam kegiatan evakuasi.
Selain mengirim tim penyelamat, pada hari Jumat (1/3) lewat anak usahanya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) perusahaan tambang emas nasional itu membantu tim evakuasi berupa alat berat yaitu excavator.
"JRBM memberi tambahan bantuan berupa alat excavator yang digunakan untuk membuat jalan akses ke lokasi longsor untuk tindak lanjut evakuasi para korban. Sejak pagi tadi akses jalan untuk dilalui excavator mulai dibuat," terang Direktur PSAB Edi Permadi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (3/3/2019).
Sebelumnya JRBM telah mengirim sekitar 20 orang tim emergency response untuk membantu mengevakuasi korban. "Tim emergency response sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM," lanjut Edi.
Pihak perusahaan sangat menyayangkan kecelakaan di lokasi tambang ini kembali terjadi. Edi menjelaskan sejak tahun 2016 sampai awal tahun 2019 perusahaan terus melaporkan pada pemerintah saerah dan aparat keamanan terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kegiatan penertiban pun sudah disering dilakukan namun aktivitas kembali marak setelah kegiatan penertiban.
Sebagaimana diketahui wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Namun wilayah tersebut berada di luar site operasi JRBM.
Edi juga menjelaskan kegiatan penambangan ilegal di gunung Bakan telah merusak lingkungan karena bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
"Inilah saatnya pemerintah menertibkan tambang ilegal karena hanya dengan itu kita menghentikan potensi korban jiwa berikutnya," pungkas Edi.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Rizal Kasli menegaskan menertibkan tambang ilegal berarti menutup tambang-tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah. "Seandainya mau ditingkatkan menjadi wilayah pertambangan rakyat tentu saja harus dikaji dengan seksama agar tidak tumpang tindih dengan wilayah IUP-OP yang sudah diberikan izin oleh pemerintah sesuai kewenangannya," tandas Rizal.
Selain itu menurut Rizal tambang rakyat yang berizin juga harus di dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan dikelola sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. "Hal yang paling penting adalah pemerintah hadir untuk membina pertambangan rakyat dan mengawasinya dengan baik sehingga bisa dicegah kecelakaan kerja dan lingkungan (K3L)," tandas Rizal.
Selain mengirim tim penyelamat, pada hari Jumat (1/3) lewat anak usahanya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) perusahaan tambang emas nasional itu membantu tim evakuasi berupa alat berat yaitu excavator.
"JRBM memberi tambahan bantuan berupa alat excavator yang digunakan untuk membuat jalan akses ke lokasi longsor untuk tindak lanjut evakuasi para korban. Sejak pagi tadi akses jalan untuk dilalui excavator mulai dibuat," terang Direktur PSAB Edi Permadi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (3/3/2019).
Sebelumnya JRBM telah mengirim sekitar 20 orang tim emergency response untuk membantu mengevakuasi korban. "Tim emergency response sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM," lanjut Edi.
Pihak perusahaan sangat menyayangkan kecelakaan di lokasi tambang ini kembali terjadi. Edi menjelaskan sejak tahun 2016 sampai awal tahun 2019 perusahaan terus melaporkan pada pemerintah saerah dan aparat keamanan terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kegiatan penertiban pun sudah disering dilakukan namun aktivitas kembali marak setelah kegiatan penertiban.
Sebagaimana diketahui wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Namun wilayah tersebut berada di luar site operasi JRBM.
Edi juga menjelaskan kegiatan penambangan ilegal di gunung Bakan telah merusak lingkungan karena bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
"Inilah saatnya pemerintah menertibkan tambang ilegal karena hanya dengan itu kita menghentikan potensi korban jiwa berikutnya," pungkas Edi.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Rizal Kasli menegaskan menertibkan tambang ilegal berarti menutup tambang-tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah. "Seandainya mau ditingkatkan menjadi wilayah pertambangan rakyat tentu saja harus dikaji dengan seksama agar tidak tumpang tindih dengan wilayah IUP-OP yang sudah diberikan izin oleh pemerintah sesuai kewenangannya," tandas Rizal.
Selain itu menurut Rizal tambang rakyat yang berizin juga harus di dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan dikelola sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. "Hal yang paling penting adalah pemerintah hadir untuk membina pertambangan rakyat dan mengawasinya dengan baik sehingga bisa dicegah kecelakaan kerja dan lingkungan (K3L)," tandas Rizal.
(fjo)