Pemerintah Siapkan Inovasi Pembiayaan Infrastruktur di Daerah

Jum'at, 08 Maret 2019 - 17:06 WIB
Pemerintah Siapkan Inovasi Pembiayaan Infrastruktur di Daerah
Pemerintah Siapkan Inovasi Pembiayaan Infrastruktur di Daerah
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan sejumlah inovasi bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembangunan infrastruktur harus tetap jalan guna menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah penopang perekonomian nasional.

"Salah satu kunci keberhasilan bagaimana agar bisa keluar dari middle income trap country adalah dengan cara meningkatkan daya saing sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk meningkatkan daya saing, salah satu hal utama adalah dengan membangun infrastruktur," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Iskandar menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur tidak dapat dibangun dengan cepat melalui pendanaan dengan pola tradisional. "Kita perlu mencoba pola yang sudah dilakukan pemerintah pusat, diikuti oleh pemerintah daerah dengan inovasi-inovasi, misalnya dengan pinjaman daerah ataupun opsi-opsi lainnya," tegas Iskandar.

Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah mengoptimalkan setidaknya tujuh pos alternatif pembiayaan infrastruktur dan terus mensosialisasikan secara intensif inovasi pembiayaan tersebut kepada pemerintah daerah.

Tujuh pos pembiayaan tersebut adalah, pasar modal, melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Dana Investasi Real Estat (DIRE), KIK Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), obligasi daerah; Hibah dan Dana Alokasi Khusus (DAK); pinjaman melalui bank, lembaga keuangan nonbank, pemerintah ataupun lembaga yang mendapatkan penugasan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI); multilateral bank; enviromental fund; kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU); dan hak pengelolaan terbatas (Limited Consession Scheme/LCS).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3606 seconds (0.1#10.140)