Sri Mulyani Berencana Ubah Skema Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru dalam hal ini kendaraan bermotor. Guna membahas hal tersebut, Menkeu bersama dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sambung Sri Mulyani mengutarakan, pihaknya akan melakukam perubahan-perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bemotor. Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. "Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan," terang Mantan Direktur Bank Dunia itu.
Tidak hanya itu, Menkeu juga menerangkan Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Menperin kembali menyampaikan syarat kepada Menkeu mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dimana pada saat ini PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, sedangkan untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan nilai ekspor kendaraan bermotor menyumbang neraca perdagangan tercatat USD35 miliar. "Sisi nilai ekspor kendaraan bermotor roda empat adalah USD35 billion dan mengalami kenaikan tajum terakhir menjadi USD2,5 ini menunjukkan bahwa kendaraan bermotor membuat surplus neraca perdagangan," jelasnya.
Namun Ia mengakui produksi kendaraan bermotor di Indonesia masih kalah dengan Thailand. Pasalnya jumlah produksi kendaraan bermotor ini masih banyak didominasi Thailand. "Indonesia dan Thailand dari sisi jumlah produksi dan ekspor Indonesia masih tertinggal dari Thailand meskipun kita memiliki domestik market, tapi tidak sebesar di Thailand," paparnya.
Sambung Sri Mulyani mengutarakan, pihaknya akan melakukam perubahan-perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bemotor. Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. "Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan," terang Mantan Direktur Bank Dunia itu.
Tidak hanya itu, Menkeu juga menerangkan Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Menperin kembali menyampaikan syarat kepada Menkeu mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dimana pada saat ini PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, sedangkan untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan nilai ekspor kendaraan bermotor menyumbang neraca perdagangan tercatat USD35 miliar. "Sisi nilai ekspor kendaraan bermotor roda empat adalah USD35 billion dan mengalami kenaikan tajum terakhir menjadi USD2,5 ini menunjukkan bahwa kendaraan bermotor membuat surplus neraca perdagangan," jelasnya.
Namun Ia mengakui produksi kendaraan bermotor di Indonesia masih kalah dengan Thailand. Pasalnya jumlah produksi kendaraan bermotor ini masih banyak didominasi Thailand. "Indonesia dan Thailand dari sisi jumlah produksi dan ekspor Indonesia masih tertinggal dari Thailand meskipun kita memiliki domestik market, tapi tidak sebesar di Thailand," paparnya.
(akr)