Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:00 WIB
loading...
Tingkatkan Transparansi,...
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN secara resmi melakukan Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan. Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara memberikan apresiasi atas capaian yang dilakukan oleh DJP bersama PLN dalam melakukan integrasi data perpajakan. Menurutnya Integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk semakin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak.

"Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain," tutur Suahazil Nazara dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

(Baca Juga: Gara-gara Ekonomi Turun, Setoran Pajak Raib Rp500 Triliun)

Hal senada disampaikan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, melainkan juga melakukan integrasi data antar entitas. Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan.

"Integrasi antarentitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antarentitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP," ucap Budi.

Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp25-35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45-50% diantaranya adalah PPN. Sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.

"Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru," ucap Zulkifli.

Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)