Filipina Kembali Tolak Permohonan Go-Jek untuk Beroperasi
A
A
A
MANILA - Filipina hari ini kembali menolak permohonan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Indonesia, Go-Jek, untuk mendapatkan lisensi beroperasi di negara tersebut.
Filipina menolak memberikan lisensi karena Go-jek dinilai masih belum memenuhi kriteria kepemilikan saham lokal. Keputusan ini dinilai menjadi pukulan besar terhadap rencana ekspansi unicorn asal Indonesia tersebut di Asia Tenggara.
Go-Jek, yang didukung Alphabet Inc Google dan Tencent Holdings Ltd, masuk ke Filipina menantang dominasi Grab sudah terlebih dulu mapan di sektor ride-hailing Filipina.
Perusahaan mengajukan izin untuk beroperasi di Manila pada Agustus lalu melalui anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Velox, tetapi ditolak pada Januari lalu, setelah sektor ride-hailing ditambahkan ke dalam daftar industri di mana kepemilikan asing dibatasi hingga 40%.
"Mereka mengajukan mosi untuk dipertimbangkan kembali, tetapi gagal untuk memperbaiki persyaratan kepemilikan (lokal) Filipina," kata Kepala Badan Pengatur Waralaba dan Transportasi Darat (LTFRB) Martin Delgra seperti dikutip Reuters, Selasa (19/3/2019).
Reuters menyebut juru bicara Go-Jek menyatakan bahwa perusahaan kecewa dan saat ini akan mengeksplorasi opsi-opsi yang tersedia bagi perusahaan.
Beberapa perusahaan ride-hailing yang berasal dari Filipina telah mulai beroperasi di Manila dan di provinsi-provinsi besar lainnya selama dua tahun terakhir. Namun demikian, perusahaan-perusahaan lokal itu dinilai memiliki keberhasilan yang terbatas dalam mengikis pangsa pasar domestik Grab, yang mencapai lebih dari 90%.
Filipina menolak memberikan lisensi karena Go-jek dinilai masih belum memenuhi kriteria kepemilikan saham lokal. Keputusan ini dinilai menjadi pukulan besar terhadap rencana ekspansi unicorn asal Indonesia tersebut di Asia Tenggara.
Go-Jek, yang didukung Alphabet Inc Google dan Tencent Holdings Ltd, masuk ke Filipina menantang dominasi Grab sudah terlebih dulu mapan di sektor ride-hailing Filipina.
Perusahaan mengajukan izin untuk beroperasi di Manila pada Agustus lalu melalui anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Velox, tetapi ditolak pada Januari lalu, setelah sektor ride-hailing ditambahkan ke dalam daftar industri di mana kepemilikan asing dibatasi hingga 40%.
"Mereka mengajukan mosi untuk dipertimbangkan kembali, tetapi gagal untuk memperbaiki persyaratan kepemilikan (lokal) Filipina," kata Kepala Badan Pengatur Waralaba dan Transportasi Darat (LTFRB) Martin Delgra seperti dikutip Reuters, Selasa (19/3/2019).
Reuters menyebut juru bicara Go-Jek menyatakan bahwa perusahaan kecewa dan saat ini akan mengeksplorasi opsi-opsi yang tersedia bagi perusahaan.
Beberapa perusahaan ride-hailing yang berasal dari Filipina telah mulai beroperasi di Manila dan di provinsi-provinsi besar lainnya selama dua tahun terakhir. Namun demikian, perusahaan-perusahaan lokal itu dinilai memiliki keberhasilan yang terbatas dalam mengikis pangsa pasar domestik Grab, yang mencapai lebih dari 90%.
(fjo)