Kontrak Dibatalkan PT KAI, Mega Urip Klaim Rugi Rp400 Miliar

Selasa, 19 Maret 2019 - 23:06 WIB
Kontrak Dibatalkan PT KAI, Mega Urip Klaim Rugi Rp400 Miliar
Kontrak Dibatalkan PT KAI, Mega Urip Klaim Rugi Rp400 Miliar
A A A
JAKARTA - PT Mega Urip Pesona mengklaim mengalami kerugian material mencapai Rp 433 miliar akibat pembatalan kontrak oleh PT Kereta Api Indonesia (KA) pada pemilihan mitra pendayaan aset PT KA di Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

"Kerugian ini timbul karena perusahaan telah melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum,” kata juru bicara PT Mega Urip Pesona Nicholas Dammen dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/3/2019). Kerugian immaterial, lanjut dia, mencapai Rp600 miliar.

Menurut dia, PT Mega Urip Pesona mengantongi surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KA.
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, hingga banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, tim kuasa hukum kembali mengajukan kasasi ke MA karena meyakini terjadinya kesalahan penerapan dan pelanggaran hukum yang berlaku.
"Hal ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang dimiliki PT Mega Urip Pesona sebagai bagian dari entitas pengusaha nasional," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8016 seconds (0.1#10.140)