BI Berikan Standar untuk Pembayaran QR Code

Kamis, 21 Maret 2019 - 22:11 WIB
BI Berikan Standar untuk...
BI Berikan Standar untuk Pembayaran QR Code
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah merumuskan standar bagi alat pembayaran berbasis kode QR (QR Code). Perumusan alat pembayaran itu disebut dengan QR Standar Indonesia (QRSI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, QRSI merupakan standar alat pembayaran yang dikembangkan para pelakui industri perbankan, nonperbankan dengan sejumlah merchant. QRSI akan menjadi pedoman para pelaku industri perbankan dalam menyediakan alat pembayaran berbasis QR Code.

"Kami bersama industri mengembangkan QRSI untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. QRIS menggunakan model MPM (Merchant Presented Mode) untuk memperluas interkoneksi. Nantinya pembayaran bisa dilakukan baik dengan dompet uang elektronik maupun rekening di perbankan," ujar Perry di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Perry menjelaskan, cara kerja QRSI harus tetap menggunakan electronic data capture (EDC), EDC nantinya mengeluarkan struk yang terdapat total harga belanja dan QR Code. Kemudian, QR Code tersebut nantinya akan dipindai oleh smartphone masing-masing.

"Untuk transaksi kecil umumnya akan gunakan uang elektronik yang didompet elektronik. Kalau belanjanya agak besar nanti langsung didebitkan ke rekening layaknya Anda gesek ATM debit. Itu akan memperlancar proses transaksi," jelas dia.

Kendati demikian, tambah Perry, QRIS ini masih dalam tahap uji coba dan terus dikembangkan dengan para pelaku Industri. Piloting pertama melibatkan 68 merchant dan 19 institusi keuangan baik perbankan, fintech, mau pun penerbit uang elektronik.

Ke depannya, BI akan melibatkan masyarakat. Piloting kedua akan terlaksana dalam dua bulan ke depan. Perry optimis QRIS akan membuat sistem transaksi pembayaran lebih efisien juga memperkuat program elektronifikasi di Indonesia. Hanya saja ia tidak menyebutkan target penerapannya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)