Tarif MRT Jakarta Rp8.500, Ini Tanggapan Menhub

Selasa, 26 Maret 2019 - 15:18 WIB
Tarif MRT Jakarta Rp8.500, Ini Tanggapan Menhub
Tarif MRT Jakarta Rp8.500, Ini Tanggapan Menhub
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masing-masing sebesar Rp8.500 per 10 km dan Rp5.000 untuk LRT cukup terjangkau. Sementara itu kendati sudah ditetapkan di DPRD, Pemprov DKI Jakarta menyebut tarif MRT tersebut belum final dan masih berpeluang disesuaikan.

Menanggapi hal tersebut, menurut Menhub soal tarif MRT yang ditetapkan sudah sangat terjangkau dan tidak akan membebani penumpang. "Saya imbau untuk tarif dari DKI itu relatif bisa terjangkau, saya dapat info jarak terjauh itu Rp8.500 dan yang lain gradual," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (26/3/2019

Sambung dia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga meminta kepada pemprov DKI agar MRT digratiskan selama sebulan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkam sosialasi ke masyarakat dalam penggunaan MRT.

"Saya juga minta kepada DKI seperti instruksi presiden satu bulan ini digratiskan dulu, atau kalau ada pembayaran kecil saja. Karena walau kita menggunakan tap, tetapi gratis katakanlah Rp5 atau Rp25 boleh, tapi gratis supaya ada sosialisasi," jelasnya.

Sebagai infromasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Fase I di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (24/3) lalu. Adapun waktu pengoperasian MRT, telah ditetapkan beroperasi dari pukul 05.30 hingga 22.30 WIB. Waktu ini lebih pendek dari jadwal semula yang direncanakan mulai pukul 05.00-24.00 WIB.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6834 seconds (0.1#10.140)