Harga Tiket Pesawat di Indonesia Masih Lebih Murah di Kawasan ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Tarif tiket pesawat di Indonesia beberapa waktu lalu menjadi perhatian khalayak. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan lantas menerbitkan dua beleid yaitu Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan Kepmen Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam regulasi ini, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 35% dari tarif batas. Persoalan tarif tiket pesawat ini, meski sudah ada regulasi dari Kemenhub, masih dikeluhkan oleh banyak kalangan. Pasalnya, harga bahan bakar avtur yang menjadi operasional pesawat sudah diturunkan hingga 12%.
Dan kendati harga avtur sudah turun 12%, beberapa harga tiket pesawat masih tetap mahal. Sehingga timbul kabar di masyarakat, terkait adanya kartel. Saat ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelitian mengenai indikasi kartel penentuan harga tiket maskapai dan kenaikan harga jasa pengiriman kargo.
Terkait persoalan tarif, pengamat penerbangan, Alvie Lie, mengatakan bahwa tarif maskapai penerbangan di Indonesia masih terbilang wajar. Menurut dia, harga tiket pesawat di Indonesia, bahkan lebih murah dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
"Memang masih ada yang mahal (tiket pesawat) tetapi itu sebenarnya masih wajar karena harga tiket kita masih murah dibanding negara ASEAN lainnya seperti Singapura dan Malaysia, yang harga tiketnya dua kali lipat," terang Alvin Lie saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Menurut dia, kenaikan harga tiket karena beberapa maskapai penerbangan Indonesia masih mengalami kerugian dalam pendapatan. "Sebenarnya mereka masih rugi maka mereka menaikkan biaya. Maskapai penerbangan di luar negeri, pendapatannya tinggi sekali. Jadi kalau maskapai penerbangan kita perlu survive, ya dengan penetapan tarif," katanya.
Dalam regulasi ini, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 35% dari tarif batas. Persoalan tarif tiket pesawat ini, meski sudah ada regulasi dari Kemenhub, masih dikeluhkan oleh banyak kalangan. Pasalnya, harga bahan bakar avtur yang menjadi operasional pesawat sudah diturunkan hingga 12%.
Dan kendati harga avtur sudah turun 12%, beberapa harga tiket pesawat masih tetap mahal. Sehingga timbul kabar di masyarakat, terkait adanya kartel. Saat ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelitian mengenai indikasi kartel penentuan harga tiket maskapai dan kenaikan harga jasa pengiriman kargo.
Terkait persoalan tarif, pengamat penerbangan, Alvie Lie, mengatakan bahwa tarif maskapai penerbangan di Indonesia masih terbilang wajar. Menurut dia, harga tiket pesawat di Indonesia, bahkan lebih murah dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
"Memang masih ada yang mahal (tiket pesawat) tetapi itu sebenarnya masih wajar karena harga tiket kita masih murah dibanding negara ASEAN lainnya seperti Singapura dan Malaysia, yang harga tiketnya dua kali lipat," terang Alvin Lie saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Menurut dia, kenaikan harga tiket karena beberapa maskapai penerbangan Indonesia masih mengalami kerugian dalam pendapatan. "Sebenarnya mereka masih rugi maka mereka menaikkan biaya. Maskapai penerbangan di luar negeri, pendapatannya tinggi sekali. Jadi kalau maskapai penerbangan kita perlu survive, ya dengan penetapan tarif," katanya.
(ven)