Ditjen Hubla Bentuk Unit Kepatuhan Internal

Selasa, 16 April 2019 - 11:46 WIB
Ditjen Hubla Bentuk...
Ditjen Hubla Bentuk Unit Kepatuhan Internal
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI). Ini merupakan unit yang bertanggungjawab untuk pemantauan pengendalian intern di setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla yang bersifat Ad Hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

Pembentukan UKI tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik eksternal atau masyarakat saja, tetapi peningkatan kinerja dan kepatuhan secara internal juga sangat penting dilakukan oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla.

Dirjen Agus menjelaskan, Unit Kepatuhan Internal di kantor pusat telah terlebih dahulu dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.228/DJPL/2019 tentang Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 1 Maret 2019 dengan penanggungjawan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal,” ujar Dirjen Agus di Jakarta, Selasa (16/4).

Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing.

"Unit Kepatuhan Internal yang telah dibentuk mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya serta sikap dan perilaku pegawai," jelas Dirjen Agus.

Selain itu, UKI juga bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai serta memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja.

"Saya juga minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," imbuhnya.

Dirjen Agus mengatakan bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Perpanjang...
Kemenhub Perpanjang Sertifikasi Statutoria PT BKI
Antusiasme Warga Ikut...
Antusiasme Warga Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub
Menhub Dudy Lepas Keberangkatan...
Menhub Dudy Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Kemenhub
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang Langsa!, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Sebagai Tersangka Korupsi
Kemenhub: Truk Dilarang...
Kemenhub: Truk Dilarang Lintasi Ruas Tol dan Jalan Arteri H-5 Lebaran
Pendaftaran Mudik Gratis...
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap Kedua
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
38 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved