Teridentifikasi sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Panwaslu Terlindungi

Rabu, 24 April 2019 - 18:23 WIB
Teridentifikasi sebagai...
Teridentifikasi sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Panwaslu Terlindungi
A A A
JAKARTA - Semarak pesta demokrasi di Indonesia telah berlangsung sukses pada 17 April 2019. Tapi ternyata di balik kesuksesan yang diraih, ada kisah pilu yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah yang terjadi di Jawa Timur, di mana anggota Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pasca kegiatan Pemilu berlangsung.

Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat mempersiapkan Pemilu. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktifitas sehari-hari nantinya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karen kecelakaan yang dialami.

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan,” tegas Ilyas, Rabu (24/4/2019).

“Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan,” tambahnya.

Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, dan dipastikan dirinya akan ditangani sebaik-baiknya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya,” pungkas Ilyas.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0566 seconds (0.1#10.140)