Sepanjang April, DJBC Gagalkan Penyelundupan 22.000 Barang Elektronik Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dalam menggalakkan prinsip "Legal itu Mudah" sepanjang bulan April berhasil menggagalkan penggelapan dan penyelundupan sebanyak lebih dari 22.000 barang elektronik ilegal.
Dalam memerangi peredaran barang ilegal, Ditjen Bea dan Cukai secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Itu juga sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
"Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4) di pergudangan daerah Jakarta Barat, diawali dengan adanya informasi yang diperoleh Special Enforcement Team (SET) Ditjen Bea dan Cukai tentang dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta (30/4/2019).
Dia menjelaskan, pemantauan dimulai sejak 12 Maret 2019, dan pada hari Jumat (19/4) SET Ditjen Bea dan Cukai menemukan tiga mobil box melakukan tindakan bongkar muatan dari kapal High Speed Craft (HSC). SET Ditjen Bea dan Cukai bersama Customs Enforcement Team (CET) kemudian menindak di tempat yang dituju, di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (20/4).
Petugas Ditjen Bea dan Cukai kemudian segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti dan mengamankan 6 orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk proses lebih lanjut. Dari penindakan ini, terdapat 18.920 buah barang elektronik senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.
Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/4) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4x300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut. Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut. Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta.
Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan. Dari dua penindakan tersebut di atas, Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.
Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No 10 Tahun 1996 j.o UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam memerangi peredaran barang ilegal, Ditjen Bea dan Cukai secara kontinyu dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Itu juga sejalan dengan Program Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
"Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4) di pergudangan daerah Jakarta Barat, diawali dengan adanya informasi yang diperoleh Special Enforcement Team (SET) Ditjen Bea dan Cukai tentang dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta (30/4/2019).
Dia menjelaskan, pemantauan dimulai sejak 12 Maret 2019, dan pada hari Jumat (19/4) SET Ditjen Bea dan Cukai menemukan tiga mobil box melakukan tindakan bongkar muatan dari kapal High Speed Craft (HSC). SET Ditjen Bea dan Cukai bersama Customs Enforcement Team (CET) kemudian menindak di tempat yang dituju, di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (20/4).
Petugas Ditjen Bea dan Cukai kemudian segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti dan mengamankan 6 orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk proses lebih lanjut. Dari penindakan ini, terdapat 18.920 buah barang elektronik senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.
Hanya berselang satu minggu, Jumat (26/4) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4x300 PK dengan muatan telepon genggam. Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut. Pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut. Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta.
Dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan maka terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang selama ini tidak menjadi titik rawan penyelundupan. Dari dua penindakan tersebut di atas, Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka joint investigation untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.
Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No 10 Tahun 1996 j.o UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(fjo)