Aturan Baru Bea Cukai, Impor Barang yang Sudah Diekspor Bebas Biaya
Kamis, 03 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
Ditjen Bea Cukai mengeluarkan aturan baru soal pembebasan bea masuk. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.
Baca juga: Bea Cukai Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Diduga Lakukan Pungli Rp1,7 Miliar
“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (2/2/2022).
Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali. Barang yang diimpor itu untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Baca juga: Bea Cukai Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Diduga Lakukan Pungli Rp1,7 Miliar
“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (2/2/2022).
Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali. Barang yang diimpor itu untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Lihat Juga :