Pemerintah Daerah Berperan Strategis dalam Pencapaian SDGs

Kamis, 02 Mei 2019 - 08:56 WIB
Pemerintah Daerah Berperan...
Pemerintah Daerah Berperan Strategis dalam Pencapaian SDGs
A A A
JAKARTA - Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi agenda internasional berkaitan dengan lingkungan, sosial dan ekonomi. Di dalam konteks desentralisasi yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah daerah (Pemda) memainkan peran strategis dalam pencapaian SDGs tersebut.

Kepala Sekretariat Nasional SDGs Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, keberhasilan tujuan SDGs membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan praktisi, serta organisasi masyarakat.
“Peran strategis pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sangat penting untuk memastikan implementasi pelayanan publik dan indikator SDGs berjalan baik di tingkat lokal,” ungkap Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2019).

Salah satu keterlibatan daerah adalah dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs oleh gubernur yang melibatkan walikota dan bupati sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Menurut Amalia, saat ini ada 19 provinsi yang telah memiliki RAD diantaranya Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Sementara sisanya sedang melakukan penyusunan dan ditargetkan secepatnya dapat mengajukan RAD.

Meski baru 19 provinsi yang memiliki RAD SDGs, namun bukan berarti berarti provinsi yang lain tidak berkomitmen. Dijelaskan, periode pemerintahan di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang baru selesai pilkada atau gubernurnya belum dilantik, sehingga belum menyusun RAD SDGs.

"Bagi daerah yang sedang dan akan menyusun RPJMD, diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan, target dan indikator TPB/SDGs ke dalam RPJMD. Karena memang RAD ini harus sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD, dia menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD," ungkapnya.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bangda, Kemendagri Nyoto Suwignyo mengungkapkan sebagai pembina kepala daerah pihaknya terus melakukan komunikasi politik sehingga setiap kepala daerah dapat memahami tujuan SDGs dan wajib memasukkan SDGs di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.

"Seperti diketahui ada 17 provinsi yang baru menyelesaikan pilkada serentak tahun lalu. Sesuai aturan, enam bulan setelah dilantik mereka harus menyusun RPJMD dan di situ harus masuk indikator-indikator pencapaian SDGs,"paparnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3084 seconds (0.1#10.140)