Maskapai Berbiaya Murah Diminta Ikut Turunkan Harga Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau agar maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) ikut menurunkan harga tiket pesawat hingga 50% dari batas atas terbaru. Hal ini dilakukan agar penurunan harga tiket pesawat bisa terjangkau masyarakat yang lebih luas.
"Kami sampaikan juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan range tarif yang 50% dari TBA. Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Lanjutnya, terang dia putusan penurunan tarif batas atas sebesar 12-16% hanya berlaku pada maskapai full service dengan jenis pesawat jet. Sedangkan, untuk jenis pesawat yang propeller atau jarak pendek tidak berlaku. "Kami ambil keputusan tentukan tarif batas atas baru, di mana kita tetapkan batas range 12-16% untuk pesawat jenis jet. Jadi tidak termasuk yang lain, propeller," jelasnya.
Sementara itu, Budi juga menjelaskan penurunan tarif batas atas akan efektif per 15 Mei mendatang. Maskapai yang tak menaati peraturan pun akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Ini kalau tidak menaati aturan melanggar tarif batas atas jadi kita lihat pasal-pasalnya (sanksi)," tandasnya.
Menko Darmin menjelaskan, kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sudah terjadi sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Akhirnya banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat, maka langkah ini untuk meredam dampak menjelang Lebaran.
"Kami sampaikan juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan range tarif yang 50% dari TBA. Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Lanjutnya, terang dia putusan penurunan tarif batas atas sebesar 12-16% hanya berlaku pada maskapai full service dengan jenis pesawat jet. Sedangkan, untuk jenis pesawat yang propeller atau jarak pendek tidak berlaku. "Kami ambil keputusan tentukan tarif batas atas baru, di mana kita tetapkan batas range 12-16% untuk pesawat jenis jet. Jadi tidak termasuk yang lain, propeller," jelasnya.
Sementara itu, Budi juga menjelaskan penurunan tarif batas atas akan efektif per 15 Mei mendatang. Maskapai yang tak menaati peraturan pun akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Ini kalau tidak menaati aturan melanggar tarif batas atas jadi kita lihat pasal-pasalnya (sanksi)," tandasnya.
Menko Darmin menjelaskan, kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sudah terjadi sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Akhirnya banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat, maka langkah ini untuk meredam dampak menjelang Lebaran.
(akr)