Maskapai Bermain Harga Tiket Pesawat di Area TBA, Menhub Ingatkan Tak Lewati
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tidak masalah apabila maskapai bermain di area tarif batas atas (TBA) dalam menentukan harga tiket pesawat. Menurutnya hal tersebut sama sekali tidak melanggar aturan, namun Ia mengingatkan jangan sampai melewati batas.
"Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa, yang penting mereka turun. Ini kan bisnis, pas ada nempel juga kan," ujar Menhub Budi Karya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut ujar Menhub apa yang dilakukan maskapai karena alasan bisnis. Namun jika melebihi ketentuan 15%, maka pihaknya akan melakukan review terhadap maskapai atau bahkan memberikan sanksi yang mematok harga tiket pesawat melebihi TBA.
"Kalau melebihi ketentuan dalam waktu tertentu, mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut, maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka," tegas Menhub.
Saat ini, lanjut Budi, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 15% sesuai Keputusan Menteri 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Ia berharap seluruh rute penerbangan domestik bisa mengikuti TBA yang baru, namun Ia mengakui masih ada beberapa rute yang harganya sedikit di atas TBA. "Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA, dan tidak ada juga yang melakukan TBB," jelasnya.
"Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa, yang penting mereka turun. Ini kan bisnis, pas ada nempel juga kan," ujar Menhub Budi Karya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut ujar Menhub apa yang dilakukan maskapai karena alasan bisnis. Namun jika melebihi ketentuan 15%, maka pihaknya akan melakukan review terhadap maskapai atau bahkan memberikan sanksi yang mematok harga tiket pesawat melebihi TBA.
"Kalau melebihi ketentuan dalam waktu tertentu, mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut, maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka," tegas Menhub.
Saat ini, lanjut Budi, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 15% sesuai Keputusan Menteri 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Ia berharap seluruh rute penerbangan domestik bisa mengikuti TBA yang baru, namun Ia mengakui masih ada beberapa rute yang harganya sedikit di atas TBA. "Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA, dan tidak ada juga yang melakukan TBB," jelasnya.
(akr)