Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Jum'at, 24 Juli 2026 - 14:19 WIB
loading...
POPSI menyoroti bahwa klaim keberhasilan awal ini sedang dijadikan pijakan untuk memperluas peran DSI, dari sekadar pemantau data menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menanggapi pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani yang mengklaim bahwa sejak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) beroperasi pada 1 Juni 2026, gap antara harga ekspor yang dideklarasikan eksportir dan harga acuan pasar internasional -yang sebelumnya disebut mencapai 30-45%, khususnya pada produk turunan sawit seperti RBD Olein- kini disebut “sudah sangat berdekatan”.
POPSI mengapresiasi keterbukaan awal ini, namun menilai klaim tersebut belum bisa dijadikan dasar kebijakan tanpa data dan metodologi yang bisa diverifikasi publik. Baca Juga: Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
“Kami hargai bahwa pemerintah akhirnya bicara soal temuan, tidak hanya narasi. Tapi angka ‘gap sudah berdekatan’ itu belum cukup. Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto.
Darto menegaskan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan menggunakan data lintas kementerian dan lembaga-Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan ESDM-DSI seharusnya membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi secara terbuka, bukan hanya disampaikan lisan dalam sidang kabinet atau konferensi pers.
“DSI sudah punya datanya, itu jelas dari pernyataan Rosan sendiri. Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
POPSI juga menyoroti bahwa klaim keberhasilan awal ini sedang dijadikan pijakan untuk memperluas peran DSI, dari sekadar pemantau data menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026-sebagaimana disampaikan Rosan sendiri. Bagi POPSI, langkah ini terlalu cepat dan berisiko tinggi bagi petani.
“Kalau alasan pembentukan DSI adalah menutup celah under invoicing, maka fungsi itu adalah pemantauan dan pengawasan. Tapi begitu DSI melangkah jadi agen penjual, itu bukan lagi soal pengawasan-itu menambah satu lapis baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang: petani, PKS, refinery, trader, eksportir, dan sekarang DSI. Setiap lapisan baru berpotensi menekan harga di tingkat petani, apalagi kalau perannya diperluas sebelum ada evaluasi menyeluruh atas hasil satu bulan pertama,” tegas Darto.
POPSI mengapresiasi keterbukaan awal ini, namun menilai klaim tersebut belum bisa dijadikan dasar kebijakan tanpa data dan metodologi yang bisa diverifikasi publik. Baca Juga: Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
“Kami hargai bahwa pemerintah akhirnya bicara soal temuan, tidak hanya narasi. Tapi angka ‘gap sudah berdekatan’ itu belum cukup. Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto.
Darto menegaskan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan menggunakan data lintas kementerian dan lembaga-Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan ESDM-DSI seharusnya membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi secara terbuka, bukan hanya disampaikan lisan dalam sidang kabinet atau konferensi pers.
“DSI sudah punya datanya, itu jelas dari pernyataan Rosan sendiri. Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
POPSI juga menyoroti bahwa klaim keberhasilan awal ini sedang dijadikan pijakan untuk memperluas peran DSI, dari sekadar pemantau data menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026-sebagaimana disampaikan Rosan sendiri. Bagi POPSI, langkah ini terlalu cepat dan berisiko tinggi bagi petani.
“Kalau alasan pembentukan DSI adalah menutup celah under invoicing, maka fungsi itu adalah pemantauan dan pengawasan. Tapi begitu DSI melangkah jadi agen penjual, itu bukan lagi soal pengawasan-itu menambah satu lapis baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang: petani, PKS, refinery, trader, eksportir, dan sekarang DSI. Setiap lapisan baru berpotensi menekan harga di tingkat petani, apalagi kalau perannya diperluas sebelum ada evaluasi menyeluruh atas hasil satu bulan pertama,” tegas Darto.
Lihat Juga :