Tunggu Nahkoda Baru, SP PLN Fokus Berkontribusi Bangun Negeri
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (DPP SP PLN) meminta seluruh insan PLN tetap fokus berkontribusi membangun negeri dan tidak terpengaruh atas penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir.
"Kita serahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK dan kita hormati proses penegakan hukumnya sesuai azas praduga tak bersalah," ungkap Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2019).
Abrar beserta jajaran pengurus DPP SP PLN lainnya menegaskan, roda organisasi PLN tetap berjalan lancar mengingat pemegang saham telah menunjuk Plt direktur utama yakni Direktur Human Capital Management Muhamad Ali.
Kemudian, atas penetapan penahanan direktur utama non-aktif tersebut, DPP SP PLN meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk nahkoda baru PLN yang definitif. Sebagai BUMN terbesar dan aset strategis bangsa, kata Abrar, PLN membutuhkan nahkoda baru yang mumpuni.
SP PLN, kata dia, menyarankan kriteria antara lain, memahami proses bisnis PLN dari hulu sampai hilir dan memahami persoalan krusial yang tengah dihadapi PLN. Selanjutnya, mampu mencarikan solusi yang tepat dan akurat dalam mengatasi persoalan, dapat bersinergi dengan baik bersama SP PLN dalam memajukan perusahaan, muda, enerjik serta mempunyai visi yang jelas dalam mewujudkan Kedaulatan energi.
"Melihat kompleksnya proses bisnis PLN, DPP SP PLN melihat bahwa pentingnya Kapal Besar PLN mempunyai nahkoda yang benar-benar memahami permasalahan yang ada. Untuk itu kami memohon Presiden dapat menunjuk salah satu dari Direksi yang ada sekarang," tuturnya.
Pertimbangannya, sambung Abrar, direksi saat ini sudah memenuhi kriteria di atas, sehingga bisa langsung bekerja untuk melakukan pembenahan yang sifatnya segera serta melanjutkan pencapaian-pencapaian yang telah baik selama ini.
"Akan tetapi jika Presiden mempunyai pertimbangan lain, DPP SP PLN menyerahkan sepenuhnya penunjukan direktur utama PLN kepada Presiden," imbuhnya.
Sebagai wadah Abdi Negara, tegas dia, SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Presiden. Namun di sisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di bidang ketenagalistrikan, SP PLN merasa perlu menyampaikan aspirasi sebagai masukan kepada pemegang saham.
DPP SP PLN berharap direktur utama PLN definitif nantinya tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, tapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam ngimplementasikan hubungan industrial yang harmonis.
"Sinergi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan SP PLN tidak hanya mampu menjaga kondusifitas perusahaan, akan tetapi juga mampu meningkatkan kinerja PLN," tandasnya.
"Kita serahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK dan kita hormati proses penegakan hukumnya sesuai azas praduga tak bersalah," ungkap Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2019).
Abrar beserta jajaran pengurus DPP SP PLN lainnya menegaskan, roda organisasi PLN tetap berjalan lancar mengingat pemegang saham telah menunjuk Plt direktur utama yakni Direktur Human Capital Management Muhamad Ali.
Kemudian, atas penetapan penahanan direktur utama non-aktif tersebut, DPP SP PLN meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk nahkoda baru PLN yang definitif. Sebagai BUMN terbesar dan aset strategis bangsa, kata Abrar, PLN membutuhkan nahkoda baru yang mumpuni.
SP PLN, kata dia, menyarankan kriteria antara lain, memahami proses bisnis PLN dari hulu sampai hilir dan memahami persoalan krusial yang tengah dihadapi PLN. Selanjutnya, mampu mencarikan solusi yang tepat dan akurat dalam mengatasi persoalan, dapat bersinergi dengan baik bersama SP PLN dalam memajukan perusahaan, muda, enerjik serta mempunyai visi yang jelas dalam mewujudkan Kedaulatan energi.
"Melihat kompleksnya proses bisnis PLN, DPP SP PLN melihat bahwa pentingnya Kapal Besar PLN mempunyai nahkoda yang benar-benar memahami permasalahan yang ada. Untuk itu kami memohon Presiden dapat menunjuk salah satu dari Direksi yang ada sekarang," tuturnya.
Pertimbangannya, sambung Abrar, direksi saat ini sudah memenuhi kriteria di atas, sehingga bisa langsung bekerja untuk melakukan pembenahan yang sifatnya segera serta melanjutkan pencapaian-pencapaian yang telah baik selama ini.
"Akan tetapi jika Presiden mempunyai pertimbangan lain, DPP SP PLN menyerahkan sepenuhnya penunjukan direktur utama PLN kepada Presiden," imbuhnya.
Sebagai wadah Abdi Negara, tegas dia, SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Presiden. Namun di sisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di bidang ketenagalistrikan, SP PLN merasa perlu menyampaikan aspirasi sebagai masukan kepada pemegang saham.
DPP SP PLN berharap direktur utama PLN definitif nantinya tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, tapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam ngimplementasikan hubungan industrial yang harmonis.
"Sinergi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan SP PLN tidak hanya mampu menjaga kondusifitas perusahaan, akan tetapi juga mampu meningkatkan kinerja PLN," tandasnya.
(fjo)