Mau Mudik? Daftarkan 3 Asuransi Ini Supaya Lebih Tenang

Senin, 03 Juni 2019 - 22:01 WIB
Mau Mudik? Daftarkan...
Mau Mudik? Daftarkan 3 Asuransi Ini Supaya Lebih Tenang
A A A
JAKARTA - Anda akan mudik ke kampung halaman? Jangan lupa mendaftarkan beberapa jenis asuransi agar mudik Anda lebih tenang dan terlindungi. Pasalnya, pada saat mudik ada saja risiko yang mengintai.

Perancang Keuangan Eko Endarto mengatakan, memilih jenis asuransi yang tepat dapat membantu Anda menyiapkan diri dari risiko tersebut saat mudik. "Daftarkan diri Anda ke asuransi biar aman dan untung karena pemakaian asuransi itu juga penting dalam jangka waktu pendek," katanya.

Berikut asuransi yang menurutnya perlu Anda miliki saat pulang mudik:

1. Asuransi Rumah dan Kendaraan
Barang milik pribadi dan keluarga seperti rumah dan kendaraan serta benda berharga lainnya tentu merupakan aset penting. Karena itu, sebaiknya persiapkan perlindungan untuk aset-aset tersebut.

Berbagai risiko dapat terjadi seperti pencurian, kecelakaan, bencana alam, kebakaran, dan sebagainya. Alokasikan dana cadangan untuk melindungi kebutuhan itu. Memiliki asuransi rumah dan kendaraan akan meminimalisir risiko yang tak diinginkan.

2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan akan membantu semua kebutuhan terkait kesehatan seperti biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai tindakan operasi. Jika sewaktu-waktu Anda jatuh sakit, maka perusahaan asuransilah yang akan menanggung biaya pengobatan, sesuai dengan kontrak atau kesepakatan.

Secara umum, melalui sejumlah premi yang Anda bayarkan, asuransi kesehatan akan memberikan perlindungan pada Anda sebagai nasabah. Namun begitu, jenis perawatan atau program yang tersedia pasti bermacam-macam jenisnya.

3. Asuransi Kerugian
Asuransi jenis ini melindungi beberapa benda atau aset kita. Misalnya, kendaraan bermotor, asuransi properti, dan asuransi harta benda. Di sini perusahaan asuransi menanggung berbagai macam kerugian jika terjadi sesuatu yang bisa merusak harta benda yang anda miliki.

"Misalnya terjadi gempa bumi dan menyebabkan kerusakan pada rumah, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas rusaknya rumah Anda," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6632 seconds (0.1#10.140)