Tips Aman Berinvestasi di Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Berinvestasi di koperasi terkadang masih diragukan sejumlah kalangan karena banyak koperasi yang tidak berbadan hukum yang kerapkali meresahkan masyarakat seiring maraknya kasus penipuan investasi berkedok koperasi. Kali ini Perancang Keuangan Eko Endarto mengungkapkan, cara aman berinvestasi di koperasi agar nasabah memahami hak dan kewajibannya.
"Nasabah harus memperhatikan status koperasi yang terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum yang jelas. Karena dari 208 ribu koperasi ada yang masih aktif, mati suri dan ada yang tinggal nama," ujar Eko kepada SINDOnews di Jakarta.
Dia mengatakan, jika ingin berinvestasi juga harus memastikan rapat anggota tahunan (RAT) berjalan sesuai aturan, yaitu satu kali dalam setahun. "Kalau sudah tidak dilakukan lima tahun terakhir dan koperasi bilang itu tak bermasalah, kami bilangnya bermasalah. Itu sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Undang-Undang)," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan masyarakat juga perlu melakukan pengecekan aktivitas koperasi dalam lima tahun terakhir. Terutama dalam pelaksanaan anggaran sisa hasil usaha (SHU).
"Jangan sampai ditikung atau distempel saja oleh pengurusnya. Sebab kalau mengetahui hak dan kewajibannya itu, termasuk pembentukan pengurus," pungkasnya.
"Nasabah harus memperhatikan status koperasi yang terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum yang jelas. Karena dari 208 ribu koperasi ada yang masih aktif, mati suri dan ada yang tinggal nama," ujar Eko kepada SINDOnews di Jakarta.
Dia mengatakan, jika ingin berinvestasi juga harus memastikan rapat anggota tahunan (RAT) berjalan sesuai aturan, yaitu satu kali dalam setahun. "Kalau sudah tidak dilakukan lima tahun terakhir dan koperasi bilang itu tak bermasalah, kami bilangnya bermasalah. Itu sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Undang-Undang)," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan masyarakat juga perlu melakukan pengecekan aktivitas koperasi dalam lima tahun terakhir. Terutama dalam pelaksanaan anggaran sisa hasil usaha (SHU).
"Jangan sampai ditikung atau distempel saja oleh pengurusnya. Sebab kalau mengetahui hak dan kewajibannya itu, termasuk pembentukan pengurus," pungkasnya.
(akr)