Kementan Tegaskan Alokasikan Pupuk Subsidi Menyesuaikan Data BPN

Rabu, 12 Juni 2019 - 23:35 WIB
Kementan Tegaskan Alokasikan...
Kementan Tegaskan Alokasikan Pupuk Subsidi Menyesuaikan Data BPN
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun pada 2019. Alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 399/KEP 23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan dari segi volume ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi. Pasalnya, berdasarkan hasil hitungan BPN luas tanam tanaman pangan berkurang dari 7,7 juta hektar menjadi 7,1 juta hektar.

"Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 sebesar 8,874 juta ton," ujar Sarwo Edhy, Rabu (12/6/2019).

Adapun rinciannya dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton. Sementara rincian dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779.000 ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948.000 ton.

"Ini berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan," kata Sarwo Edhy.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhrizal Sarwani, menambahkan Permentan mengajukan subsidi pupuk melihat dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN dari tahun 2013-2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektar.

"Kalau Permentan Nomor 47 Tahun 2018 mengacunya terhadap luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton. Makanya kalau DIPA mengacunya kepada serapan tahun sebelumnya. Tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan," kata Muhrizal.

Berdasar data dari BPN di tahun 2013 yg luas baku lahan sawah 7,7 juta ha itu berkurang menjadi 7,1 juta ha. Hal ini berimbas pada pengurangan alokasi pupuk di wilayah-wilayah tertentu.

Hasil pengecekan bersama antara ATR dengan Kementan, terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan. Sehingga Kementan menunggu hasil verifikasi teknis atas luas baku lahan dari Kemen ATR/BPN.

"Posisi kementan itu pada tahap menunggu hasil inventarisir dan verifikasi BPN, BPS dan BIG," terangnya.

Sehubungan dengan data dari ATR, Kementan meminta Dinas Pertanian Kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap tidak ada luas baku lahan oleh ATR.

"Kementan tidak mengalokasikan karena memang berbasis data ATR. Dan di alokasi anggaran pupuk subsidi yang semula Rp29,5 triliun diblokir sebesar Rp2,17 triliun sampai luas baku lahan ini selesai," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8511 seconds (0.1#10.140)