Petani Mulai Mengeluh, Stok Pupuk untuk Desember Digeser ke September
Jum'at, 11 September 2020 - 19:48 WIB
loading...
Keluhan sejumlah petani mengenai minimnya pupuk direspons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Keluhan sejumlah petani mengenai minimnya pupuk direspons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Rencananya, Kementan akan merealokasikan stok pupuk untuk Desember ke September. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementan tidak akan tinggal diam untuk membantu petani sekaligus mendukung peningkatan produksi.
“Kebutuhan pupuk memang sangat penting buat petani. Kementerian Pertanian juga menyadari hal itu. Kementan pun melakukan berbagai upaya agar masalah ini bisa diatasi, termasuk merealokasikan pupuk. Kita juga mengusulkan penambahan alokasi pupuk subsidi dan hal itu disetujui. Kementan melakukan semua upaya untuk mendukung pertanian,” tutur Mentan Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
(Baca Juga: Sidak Gudang BUMN, Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman )
Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menerangkan, realokasi kebutuhan pupuk akan dilakukan bertahap melalui Surat Dirjen Nomor B-516.SR.320/B/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Termasuk untuk Jawa Timur yang sebagian besar memasuki jadwal tanam pada bulan November.
“Berdasarkan data potensi luas tanam padi atau dari kalender tanam, Jawa Timur belum masuk jadwalnya tanam. Jatim baru mulai tanam di awal November. Saat ini kita akan bantu petani yang mulai masuk masa tanam. Karena Kementan berkomitmen untuk terus berupaya mengakomodir stok pupuk petani,” ungkapnya.
Sarwo Edhy juga menegaskan, dalam melakukan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi, Ditjen PSP tetap mengacu pada Permentan No 10 tahun 2020. Dari Permentan itu disebutkan dengan jelas jika pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sub sektor tanaman pangan termasuk PATB, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
“Dan disebutkan juga pupuk subsidi hanya untuk petani yang telah tergabung dalam kelompok tani, dan wajib menyusuk eRDKK, serta menggarap lahan paling luas 2 hektare dan petani petambak paling luas 1 ha per musim tanam,” terang Sarwo Edhy.
“Kebutuhan pupuk memang sangat penting buat petani. Kementerian Pertanian juga menyadari hal itu. Kementan pun melakukan berbagai upaya agar masalah ini bisa diatasi, termasuk merealokasikan pupuk. Kita juga mengusulkan penambahan alokasi pupuk subsidi dan hal itu disetujui. Kementan melakukan semua upaya untuk mendukung pertanian,” tutur Mentan Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
(Baca Juga: Sidak Gudang BUMN, Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman )
Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menerangkan, realokasi kebutuhan pupuk akan dilakukan bertahap melalui Surat Dirjen Nomor B-516.SR.320/B/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Termasuk untuk Jawa Timur yang sebagian besar memasuki jadwal tanam pada bulan November.
“Berdasarkan data potensi luas tanam padi atau dari kalender tanam, Jawa Timur belum masuk jadwalnya tanam. Jatim baru mulai tanam di awal November. Saat ini kita akan bantu petani yang mulai masuk masa tanam. Karena Kementan berkomitmen untuk terus berupaya mengakomodir stok pupuk petani,” ungkapnya.
Sarwo Edhy juga menegaskan, dalam melakukan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi, Ditjen PSP tetap mengacu pada Permentan No 10 tahun 2020. Dari Permentan itu disebutkan dengan jelas jika pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sub sektor tanaman pangan termasuk PATB, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
“Dan disebutkan juga pupuk subsidi hanya untuk petani yang telah tergabung dalam kelompok tani, dan wajib menyusuk eRDKK, serta menggarap lahan paling luas 2 hektare dan petani petambak paling luas 1 ha per musim tanam,” terang Sarwo Edhy.
Lihat Juga :