Kriteria Baru Insentif Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus

Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:16 WIB
Kriteria Baru Insentif...
Kriteria Baru Insentif Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus
A A A
JAKARTA - Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Ditambah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

”Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” kata Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Elen menjadi pembicara dalam acara konsultasi publik ini bersama Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Kegiatan tersebut digelar di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Jumat, 14 Juni 2019.

Lanjut dia menjelaskan, perubahan PP No. 96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50%. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%. ”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelasnya.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut. Diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Para peserta yang hadir adalah pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, Administrator KEK, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK di seluruh Indonesia. Badan usaha dan pelaku usaha itu merupakan pimpinan perusahaan yang telah beroperasi di KEK, yaitu yang hadir antara lain PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari, PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei)

Lalu ada juga PT Banten West Java (BUPP Tg Lesung), PT Jababeka Morotai (BUPP KEK Morotai), ITDC (BUPP KEK Mandalika), PT Bangun Palu Sulteng (BUPP KEK Palu), PT Perusahaan Air Indonesia Amerika, PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika, PT Lees International Development, PT Setra Gita Nusantara, PT Hong Thai International, PT Asbuton Jaya Abadi, PT Indo Mangan Industri, PT Alfa Industri Mandiri dan VINCI Construction Grands Projects yang akan membangun Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan perwakilan Gubernur Riau.

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

”Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” kata Enoh.

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK.

Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya.

Namun implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka dilakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)