BNI Perluas Kerja Sama dengan BJB Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:16 WIB
BNI Perluas Kerja Sama...
BNI Perluas Kerja Sama dengan BJB Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bekerja sama dengan Bank Jabar (Bjb) untuk menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi satuan kerja lembaga daerah yang sudah menjadi nasabahnya. Kerja sama BNI dan Bjb merupakan salah satu bentuk kesiapan dan dukungan terhadap program pemerintah, dimana KKP menjadi alat pembayaran yang diwajibkan atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP).

Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, 40% dari Uang Persediaan (UP) menggunakan KKP sebagai alat transaksinya, baik untuk memfasilitasi belanja operasional maupun perjalanan dinas bagi Satuan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, terpilihnya BNI oleh BJB didorong oleh catatan sukses BNI dalam mewujudkan layanan perbankan berbasis digital di Indonesia.

"Layanan digital BNI tersebut sudah teruji dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya dalam penerapan konsep Smart City," kata Adi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pengelolaan keuangan pemda oleh BNI tersebut diantaranya diberikan dalam pengelolaan sistem pajak online, yaitu e-PBB, e-PDAM,e- PAD, e-Samsat, dan e-Retribusi. Sebelumnya BNI dan BJB telah menjalin kerja sama dalam penerbitan kartu kredit co-branding.

Dia menuturkan, kerja sama yang dikembangkan antara BNI dan BJB ini merupakan wujud nyata dukungan implementasi program reformasi birokrasi dan peningkatan kerja sama industri perbankan dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Kerja sama dengan pemerintah daerah selama ini telah terjalin dalam bentuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta mendukung program pemerintah dalam melakukan simplifikasi dan modernisasi anggaran," ungkapnya.
Dengan penggunaan KKP ini akan membantu pemerintah dalam meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund atau idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Penggunaan KKP merupakan model baru pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat bagi pengguna kartu kredit (satker kementerian/lembaga), pemerintah dalam hal ini bendahara umum negara dalam mengoptimalkan kas negara.

Menurut dia, penerapan KKP ini akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah, antara lain membuat transaksi kenegaraan lebih transparan karena pelaksanaannya akuntabel, seluruh transaksi terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi antar kwitansi dan rincian tagihan.

"Sehingga mengurangi transaksi fiktif dan kwitansi palsu, belanja operasional menjadi lebih efisien, petugas tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, dan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker tersebut," jelasnya.

Selain itu, penerapan KKP ini juga dilengkapi dengan dashboard monitoring melalui virtual account yang memudahkan identifikasi satker dalam melakukan pembayaran KKP, dan memudahkan BJB dalam melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran KKP.

Adi memaparkan, KKP juga dilengkapi dengan dashboard monitoring melalui virtual account yang memudahkan identifikasi satker dalam melakukan pembayaran. Selain itu, BJB juga dimudahkan untuk melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran KKP.

"BNI selalu berkomitmen akan menjadi banking partner bagi para nasabah diantaranya dengan Pemerintah yang ingin memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan, real time, dan mudah pemantauannya," bebernya.

Kerja sama ini dapat menjadi acuan dan langkah strategis untuk menjadikan BNI sebagai One Stop Banking Solution bagi Pemerintah, baik Pusat maupun daerah di seluruh Indonesia sekaligus mendukung program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)