Iwapi Berharap Ekonomi Indonesia Membaik Pascaputusan MK

Jum'at, 28 Juni 2019 - 14:59 WIB
Iwapi Berharap Ekonomi...
Iwapi Berharap Ekonomi Indonesia Membaik Pascaputusan MK
A A A
JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) berharap ekonomi nasional akan semakin membaik pasca Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (27/6) kemarin.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga.

Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mengatakan, usai putusan MK diharapkan masyarakat kembali bersatu untuk menjaga persatuan dan membangun Indonesia bersama-sama karena menurutnya pemenang yang sesungguhnya adalah bangsa Indonesia.

“Atas nama Iwapi saya mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Jokowi dan Wakil Presiden terpilih KH. Maaruf Amin atas putusan MK menandai kemenangan Capres-Cawapres Jokowi-Amin dan saya bersyukur pemilu 2019 telah berlangsung dengan lancar, aman, damai dan demokratis,” kata Nita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Nita berpesan di periode kedua ini Presiden Jokowi diharapkan memperhatikan kembali mengenai progam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, hampir lima tahun ini perkembangan UMKM pemerintahan Jokowi sangat bagus dan meningkat, baik di domestik maupun luar negeri. Hal itu karena kebijakan pemerintah yang pro terhadap kepentingan UMKM.

“Pembangunan infrastruktur dan berbagai program Jokowi, yaitu dana desa, serta kredit usaha rakyat dan Mekar PNM sukses memicu pertumbuhan UMKM,” tambahnya.

Untuk itu, kata Nita, Iwapi siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun dan mengembangkan UMKM di Indonesia ke depan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat atas terselenggaranya pemilu 2019 yang sukses,” pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8511 seconds (0.1#10.140)