Turunkan Harga Tiket Pesawat, Insentif Pajak ke Maskapai Tunggu Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak untuk maskapai masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui insentif pajak ini merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, yang belakangan masih sangat tinggi.
Pemberian potongan pajak tersebut diyakini bakal menurunkan tarif tiket pesawat, khususnya untuk penerbangan low cost carrier (LCC) domestik pada jadwal penerbangan tertentu. "Iya udah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan," ujar Menko Darmin di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kendati demikian, dia belum menyebutkan kapan pastinya insentif tersebut diundangkan untuk kemudian resmi berlaku. "Pemberian fiskal ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dari pihak maskapai, sehingga bisa meringankan beban perusahaan penerbangan. Ya cek saja diundangkannya kapan. Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan," katanya.
Selain itu, sebelumnya Darmin juga mengutarakan ada beberapa insentif yang akan diberikan kepada pihak maskapai. Pertama adalah menyangkut jasa persewaan dan perbaikan pesawat. Kemudian ada juga persewaan dari luar kepabeanan dan terakhir impor suku cadang.
“Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ucapnya.
Pemberian potongan pajak tersebut diyakini bakal menurunkan tarif tiket pesawat, khususnya untuk penerbangan low cost carrier (LCC) domestik pada jadwal penerbangan tertentu. "Iya udah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan," ujar Menko Darmin di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kendati demikian, dia belum menyebutkan kapan pastinya insentif tersebut diundangkan untuk kemudian resmi berlaku. "Pemberian fiskal ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dari pihak maskapai, sehingga bisa meringankan beban perusahaan penerbangan. Ya cek saja diundangkannya kapan. Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan," katanya.
Selain itu, sebelumnya Darmin juga mengutarakan ada beberapa insentif yang akan diberikan kepada pihak maskapai. Pertama adalah menyangkut jasa persewaan dan perbaikan pesawat. Kemudian ada juga persewaan dari luar kepabeanan dan terakhir impor suku cadang.
“Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang," ucapnya.
(akr)