Mal Pelayanan Publik untuk Permudah Proses Perizinan

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:20 WIB
Mal Pelayanan Publik...
Mal Pelayanan Publik untuk Permudah Proses Perizinan
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan mal pelayanan publik (MPP). Sebab, masyarakat ingin ada percepatan dalam sektor pelayanan publik.

Oleh karenanya, konsep MPP yang mengintegrasikan segala jenis pelayanan dalam satu gedung dinilai tepat. Dengan MPP, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan efisien. Termasuk terkait dengan kecepatan pelayanan perijinan investasi.

Saat ini, seluruh negara di dunia sedang berlomba untuk memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat. Melalui penyediaan pelayanan publik, dapat menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

"Semua negara berlomba untuk membangun pelayanan publik, bahkan negara kecil seperti Georgia saja memiliki 400 layanan publik," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019). Begitu pula dengan Pemerintah Indonesia yang memiliki komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan pelayanan publik.

Dia menambahkan, pemerintah ingin percepatan dalam peningkatan pelayanan publik termasuk melalui pembangunan MPP di Indonesia. "Kami akan memberikan asistensi setiap daerah yang akan membangun MPP," ujar Syafruddin.

Proses pelayanan yang terkesan lama dan berbelit-belit mulai ditinggalkan. Mantan Wakapolri ini yakin dengan komitmen pimpinan maka segala tantangan birokrasi tersebut dapat diatasi dengan baik.

Dikatakan Syafruddin, selain didukung oleh pegawai yang berkompeten, MPP harus menggunakan teknologi yang saling terintegrasi satu dengan yang lain. "Harapan publik terhadap pelayanan publik adalah kecepatan. Untuk itu, konektivitas dan kecepatan menjadi hal terpenting dari pelayanan publik," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7012 seconds (0.1#10.140)