Soal Tarif Listrik, PLN Ikuti Ketetapan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait tarif tenaga listrik. Terlepas dari itu, PLN tetap berkomitmen menyediakan suplai tenaga listrik yang andal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan sisi keekonomiannya.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat," ungkap Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Hal itu, jelas dia, diwujudkan dalam tarif tenaga listrik yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017. Hal ini, tegas Dwi, dilakukan PLN dalam rangka mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah.
Penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi dan ICP (Indonesia Crude Price). Namun, dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
Sementara, lanjut Dwi, PLN terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya. Hingga Mei 2019, PLN berhasil menaikkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut, tegas Dwi, tentu tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di Tanah Air.
Selain itu, PLN juga berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada triwulan I/2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar, kita juga terus menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," pungkas Dwi.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain kehandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat," ungkap Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Hal itu, jelas dia, diwujudkan dalam tarif tenaga listrik yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017. Hal ini, tegas Dwi, dilakukan PLN dalam rangka mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah.
Penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi dan ICP (Indonesia Crude Price). Namun, dalam menentukan tarif, pemerintah sangat memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif.
Sementara, lanjut Dwi, PLN terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya. Hingga Mei 2019, PLN berhasil menaikkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5%. Hal tersebut, tegas Dwi, tentu tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di Tanah Air.
Selain itu, PLN juga berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun pada triwulan I/2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar, kita juga terus menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," pungkas Dwi.
(fjo)