Pelabuhan Tanjung Redeb Manfaatkan Teknologi Gear Vessel

Kamis, 04 Juli 2019 - 02:24 WIB
Pelabuhan Tanjung Redeb...
Pelabuhan Tanjung Redeb Manfaatkan Teknologi Gear Vessel
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa. Hal ini lni dimanfaatkan oleh Pelabuhan Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur, dengan mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batubara.

"Kita memanfaatkam teknologi tipe gear vessel, sehingga pembeli batubara Berau memilih memanfaatkan sistem berbasis mesin. Namun praktiknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat," ujar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Hary menerangkan bahwa biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh.

Pelabuhan Tanjung Redeb saat ini merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau. "Pelabuhan ini menjadi kawasan strategis," jelasnya.

Sayangnya, pemanfaatan teknologi ini membuat buruh di pelabuhan Tanjung Redeb tergesar. Pihak pelabuhan tidak kembali menggunakan jasa buruh. Untuk itu, para buruh yang tergabung dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb untuk meminta kepastian dari pihak perusahaan.

"Koperasi memungut jasa sebesar Rp1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. Kurang lebihnya sebesar Rp40 miliar," ungkap Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.

Sementara itu, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukum.

Sebelumnya 17 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resor Berau menetapkan empat orang tersangka, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau, Gofri, anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso.

Mereka melanggar pasal 162 jo Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempatnya menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rebutan Penumpang, 3...
Rebutan Penumpang, 3 Calo Kapal Saling Hantam di Pelabuhan Tanjung Tiram
Keluhkan Debu Batubara...
Keluhkan Debu Batubara dari Kawasan Berikat Nusantara Warga Sambangi KSOP Marunda
Pelindo 1 Percepat Pengembangan...
Pelindo 1 Percepat Pengembangan Kuala Tanjung Port dan Industrial Estate
Inilah 4 Negara Eropa...
Inilah 4 Negara Eropa Pengimpor Batu Bara dari Indonesia
Proyek Rehab Bangunan...
Proyek Rehab Bangunan RSUD Tanpa Plank Proyek
Harga Batu Bara Meroket,...
Harga Batu Bara Meroket, Produsen Diminta Tak Tergoda Ekspor
Berita Terkini
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
32 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
44 menit yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
5 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
Gandeng Huawei dan Xiaomi,...
Gandeng Huawei dan Xiaomi, Toyota Menyerah pada Raksasa Teknologi China?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved