Pelabuhan Tanjung Redeb Manfaatkan Teknologi Gear Vessel

Kamis, 04 Juli 2019 - 02:24 WIB
Pelabuhan Tanjung Redeb...
Pelabuhan Tanjung Redeb Manfaatkan Teknologi Gear Vessel
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa. Hal ini lni dimanfaatkan oleh Pelabuhan Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur, dengan mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batubara.

"Kita memanfaatkam teknologi tipe gear vessel, sehingga pembeli batubara Berau memilih memanfaatkan sistem berbasis mesin. Namun praktiknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat," ujar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Hary menerangkan bahwa biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh.

Pelabuhan Tanjung Redeb saat ini merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau. "Pelabuhan ini menjadi kawasan strategis," jelasnya.

Sayangnya, pemanfaatan teknologi ini membuat buruh di pelabuhan Tanjung Redeb tergesar. Pihak pelabuhan tidak kembali menggunakan jasa buruh. Untuk itu, para buruh yang tergabung dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb untuk meminta kepastian dari pihak perusahaan.

"Koperasi memungut jasa sebesar Rp1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. Kurang lebihnya sebesar Rp40 miliar," ungkap Ketua APBMI Berau, Rizal Juniar.

Sementara itu, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukum.

Sebelumnya 17 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resor Berau menetapkan empat orang tersangka, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau, Gofri, anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso.

Mereka melanggar pasal 162 jo Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempatnya menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)