Penerapan Cukai Plastik Tak Berpengaruh Besar ke Daya Beli dan Inflasi

Jum'at, 12 Juli 2019 - 17:55 WIB
Penerapan Cukai Plastik...
Penerapan Cukai Plastik Tak Berpengaruh Besar ke Daya Beli dan Inflasi
A A A
JAKARTA - Penerapan cukai plastik dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian maupun daya beli masyarakat, lantaran tidak ada kenaikan harga signifikan. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adriyanto mengatakan, dampak penerapan cukai kantong plastik terhadap inflasi juga tidak terlalu besar, hanya 0,04%.

Sehingga ditegaskan olehnya tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian. "Pengenaan cukai ini hanya pada konsumen, tetapi produsen yang membayar dan akan menjual dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Menurut Adriyanto, penerapan cukai kantong plastik hanya akan mengubah konsumsi masyarakat dari sebelumnya menggunakan kantong plastik untuk belanja menjadi membawa wadah sendiri. Apalagi ritel sudah mengenakan pungutan atas kantong plastik sebesar Rp200 per lembar sejak tanggal 1 Maret 2019.

"Proyeksi kami hanya mengubah konsumsi masyarakat. Kalau dulu menggunakan kantong plastik, sekarang mengurangi plastik. Tetapi daya beli masyarakat tidak terpengaruh karena tidak ada kenaikan harga secara signifikan di masyarakat," tuturnya.

Adriyanto menambahkan, sejumlah daerah juga telah menerapkan regulasi pembatasan penggunaan plastik seperti Bogor, Balikpapan, Banjarmasin, dan Jambi. Namun tidak terjadi dampak negatif terhadap perekonomian di kota-kota tersebut. "Kalau masyarakat aktif mengurangi plastik, harusnya ekonomi tidak akan berdampak. Semangat kita adalah menjaga lingkungan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu sedang mengajukan besaran cukai kantong plasting ke DPR. Adapun usulan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar kantong plastik.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, pengendalian kantong plastik berupa larangan, pembatasan atau pengenaan cukai sudah diterapkan diberbagai negara termasuk ASEAN dan Eropa.

"Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan kantong plastik dan beralih ke wadah lain. Di sisi lain, akan menumbuh industri yang lain karena ada persaingan antara produk yang ramah lingkungan dengan yang tidak. Akan ada peluang bagi industri substitusinya," jelasnya.

Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, BKF Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono mengatakan, penerapan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru ditujukan untuk mengendalikan peredaraan kantong plastik, bukan untuk mematikan industri. "Ini bukan mencari revenue tetapi lebih fokus ke pengendalian plastik. 60% sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag," imbuhnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)